Modus Kotak Amal, Cara Teroris JI Kumpulkan Pundi Rupiah

17 Desember 2020 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bentuk kotak amal milik Jamaah Islamiyah yang tersebar di Jabodetabek.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bentuk kotak amal milik Jamaah Islamiyah yang tersebar di Jabodetabek. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Densus 88 mengungkap fakta baru dalam penangkapan 23 teroris Jamaah Islamiyah (JI). Salah satunya terkait pendanaan yang menggunakan kotak amal disebar di 12 daerah. Hal ini diungkapkan seorang tersangka FS.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kotak amal tersebut disebar JI di warung makan konvensional, hingga minimarket. Hal itu dilakukan karena tak perlu izin khusus dari pemilik tempat.
“Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut,” kata Argo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (17/12).
Bentuk kotak amal milik Jamaah Islamiyah yang tersebar di Jabodetabek. Foto: Dok. Istimewa
Argo menuturkan, JI mendaftarkan legalitas kotak amal ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) agar tidak dicurigai. Setiap periode dana kotak amal yang terkumpul akan diaudit oleh JI. Dana tersebut lalu diambil sebagian, sedangkan sisanya diberikan ke BAZNAS.
“Sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jemaah Islamiyah, sehingga netto atau jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan. Yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada BAZNAS setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga,” ujar Argo.
Bentuk kotak amal milik Jamaah Islamiyah yang tersebar di Jabodetabek. Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut, Argo menyebut, Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) dijadikan sebagai kedok kelompok JI dalam mendapatkan legalitas kotak amal. Pimpinan yayasan tersebut bernama Fitria Sanjaya.
ADVERTISEMENT
“Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA),” tandasnya.
Data yang diperoleh kumparan dari Polri, terdapat 20.068 kotak amal milik JI. Mereka menyebar kotak amal tersebut di daerah Sumut (4.000 kotak), Lampung (6.000 kotak), Jakarta (48 kotak), Semarang (300 kotak), Pati (200 kotak) Temanggung (200 kotak), Solo (2.000 kotak), Yogyakarta (2.000 kotak), Magetan (2000 kotak), Surabaya (800 kotak), Malang (2.500 kotak), dan Ambon (20 kotak).
Berikut ciri-ciri kotak amal milik Jamaah Islamiyah tersebut:
1. Kotak Kaca dengan rangka Alumunium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang
2. Kotak Kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon
Ciri-ciri lain;
1. Melampirkan nama yayasan dan contact person pengurus yayasan.
ADVERTISEMENT
2. Melampirkan nomor SK Kemenkumham, nomor SK BAZNAS, dan SK Kemenag.
3. Dekat kotak dilampirkan majalah yang menggambarkan program-program yayasan.
4. Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut.
5. Untuk ciri-ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur.