Modus Petugas KPK Gadungan: Bantu Selesaikan Kasus Berujung Pemerasan

10 Januari 2019 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Praktik pemerasan yang dilakukan petugas KPK gadungan kembali ditemukan. Pelaku diduga menawarkan jasa penyelesaian kasus yang berujung pada pemerasan uang.
ADVERTISEMENT
Untuk mengelabui korbannya, pelaku menggunakan sejumlah nomor telepon yang memiliki kemiripan dengan kontak resmi KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan pihaknya mengidentifikasi 84 nomor palsu yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Oknum KPK gadungan tersebut menyampaikan informasi kepada korban bahwa di rekening milik korban terdapat uang masuk senilai Rp 16 miliar yang diduga terkait dengan pencucian uang. Selanjutnya oknum menawarkan korban untuk membantunya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/1).
Beberapa nomor telepon di antaranya yang sangat mirip dengan kontak resmi KPK namun berbeda di kode awal, yakni +02 021 2557 8300; +02125578300; +622125578300; +2125578300; dan +012125578300
Awalnya, pelaku menghubungi korban dan mengonfirmasi identitasnya. Berdasarkan penuturan korban, pelaku mengaku bernama Ika Putri Lestari dan Muhammad Bambang Saputra.
Doorstop Juru Bicara KPK, Febri Diansyah terkait OTT Pejabat Kementerian PUPR. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Doorstop Juru Bicara KPK, Febri Diansyah terkait OTT Pejabat Kementerian PUPR. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Pelaku lantas menyebut korban sudah menyalahgunakan rekening di beberapa bank. "Memperingatkan korban telah menyalahgunakan pembukaan rekening Bank BCA/Bank Mandiri/ Bank Mega di Kota Balikpapan, dimana menurut pengakuan korban, korban tidak pernah melakukan pembukaan rekening di kota tersebut," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Pelaku selanjunya meminta sejumlah uang kepada korban dengan menjanjikan bisa membantu korban menghindari proses hukum di KPK. "Ada pelapor yang sudah mentransfer uang sesuai dengan permintaan oknum yang mengaku, seperti Rp 14 juta, Rp 1 juta, Rp 350 ribu," ucap Febri.
Atas pelaporan itu, KPK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terhasut. Jika merasa ragu, Febri mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi call center KPK dan melaporkan hal itu ke pihak berwajib.
"Jika ragu dapat menghubungi call center 198 atau telepon pengaduan masyarakat 021-25578389, dan jika ada perbuatan yang sifatnya mengancam, pemerasan, agar dilaporkan segera ke aparat penegak hukum setempat," tutup Febri.
Call center 198 merupakan layanan informasi publik yang baru diuji coba pada 2 Januari hingga 28 Februari 2019. Nomor tersebut dapat dihubungi masyarakat untuk kebutuhan informasi gratifikasi, pengaduan masyarakat, dan layanan publik lainnya.
ADVERTISEMENT