Modus Main Game, Pemuda di Surabaya Perkosa Gadis 17 Tahun di Rumah Korban

29 Juli 2022 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pemerkosa gadis dengan modus mengajak main game bersama, Jumat (29/7/2022). Foto: Dok. Unit PPA Polrestabes Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pemerkosa gadis dengan modus mengajak main game bersama, Jumat (29/7/2022). Foto: Dok. Unit PPA Polrestabes Surabaya
ADVERTISEMENT
MI (22) pemuda asal Genteng Sambongan Surabaya ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran memerkosa gadis berusia 17 tahun.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan MI, ia menggunakan modus mengajak bermain game di ponsel di rumah korban yang sepi. Ketika itu, ayah korban sedang berada di rumah sakit menjaga istrinya yang sedang dirawat.
Tahu rumah korban sepi, tersangka lantas datang ke rumah korban untuk bermain game bersama. Namun, rupanya tersangka telah berniat jahat untuk memerkosa korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan MI melakukan pemerkosaan sebanyak 3 kali di rumah gadis itu.
"Tanggal 28 April 2022 saat rumah korban dalam keadaan sepi dikarenakan ayah korban sedang menunggui ibu korban yang sedang sakit di rumah sakit RS Soewandi. Persetubuhan kedua tanggal 29 April 2022 dan yang ketiga kalinya tanggal 30 April 2022," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada kumparan, Jumat (29/7).
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Mirzal menyampaikan, kejadian ini terungkap setelah salah satu saksi tetangga korban berinisial IR mendengar suara laki-laki di dalam rumah korban
ADVERTISEMENT
Kemudian, IR memanggil beberapa warga sekitar untuk menggerebek tersangka yang sedang memaksa korban untuk bersetubuh.
"Saat saksi IR pulang kerja dia mendengar suara laki-laki di kamar korban. Selanjutnya bersama warga menggerebek rumah korban," ucapnya.
Setelah itu, kata Mirzal, warga langsung menghubungi orang tua korban yang saat itu masih berada di rumah sakit.
Mirzal menambahkan, awalnya permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan antarkedua belah pihak dengan tersangka bertanggung jawab atas perilakunya.
Namun, karena tersangka tidak beriktikad baik dan tak mau bertanggung jawab, alhasil orang tua korban melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.
"Sampai beberapa hari tidak ada itikad baik dari tersangka dan keluarga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polrestabes Surabaya," terang dia.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, tersangka MI dikenakan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak.