Modus Marbut Masjid di Simalungun Cabuli Bocah 12 Tahun: Beri Tontonan YouTube

20 Februari 2025 17:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Marbut masjid di Kabupaten Simalungun, Sumut, bernama Zulham Dani (24 tahun), ditangkap polisi pada Sabtu (15/2) lalu atas aksinya yang melakukan pencabulan.
ADVERTISEMENT
Korbannya adalah seorang anak laki-laki usia 12 tahun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkap modus yang dilakukan Zulham adalah memberikan tontonan YouTube ke korban.
Saat itu, korban memang sedang menunggu jadwal belajar mengaji di masjid.
“Setelah korban masuk ke ruangan, pelaku menutup pintu ruangan (ruang sekretariat) tersebut berikut gordennya,” kata Verry pada Kamis (20/2).
“Dan kemudian korban disuruh oleh pelaku menonton aplikasi YouTube di handphone milik pelaku. Ketika korban mulai asyik menonton aplikasi YouTube, pelaku membuka celana korban dengan cara paksa,” sambungnya.
Pelaku lantas melancarkan aksi bejatnya.
Korban yang ketakutan pun mencari alasan untuk pulang lalu mengadu ke sang ibu. Kasus ini pun dibawa ke polisi.
Atas perbuatan bejatnya, Zulham ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 7 76 e UU RI Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual Terhadap Anak ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT