Modus Muncikari Icha di Jakpus Rekrut Anak di Bawah Umur: Ditawari Uang Banyak

24 September 2023 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muncikari berusia 24 tahun ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Muncikari berusia 24 tahun ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkap modus muncikari berinisial FEA alias Icha (24) yang menjual gadis anak penawaran Rp 7 juta per jam, dalam merekrut korbannya. Icha selalu menawarkan uang yang banyak pada korban.
ADVERTISEMENT
"Dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta, dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ade Safri Simanjuntak lewat keterangannya, Minggu (24/9).
Para korban yang sudah direkrut, ditawarkan pelaku lewat media sosial Twitter dan telegram. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan anak masih perawan atau tidak.
"Saat petugas melakukan patroli cyber kemudian mendapatkan akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan poto profile Tombol Lift dengan nama eve," ujar Ade.
Dari setiap penawaran pelaku, lanjut Ade, Icha selalu mendapat bagian sekitar 50 persen dari harga yang disepakati.
"Tersangka FEA sebagai muncikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi," tandasnya.
Atas perbuatannya, Icha disangka Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT