Modus Pelaku Begal 2 Prajurit TNI di Jaksel: Pura-Pura Minta Rokok

10 Mei 2022 15:55 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka saat jumpa pers pengungkapan kasus percobaan pembegalan anggota TNI di Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka saat jumpa pers pengungkapan kasus percobaan pembegalan anggota TNI di Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah mengungkap kasus percobaan pembegalan yang menimpa dua prajurit TNI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Total 9 pelaku begal telah diamankan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku mencari sasarannya di daerah sepi.
"Modusnya mereka cari korban yang pakai roda dua dengan cara keliling saat keliling pakai motor saat melihat apabila ada korban dia lengah atau di daerah sepi yang bisa jadi target itu yang mereka datangi," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5).
Jumpa pers pengungkapan kasus percobaan pembegalan anggota TNI di Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kemudian, setelah mendapat calon korbannya, para begal ini kemudian memepetnya dan berpura-pura meminta rokok.
"Mereka akan hampiri korban dengan pura-pura minta rokok lalu melakukan aksi perampasan sepeda motor," beber Zulpan.
Beruntung dalam aksi yang dilancarkan para pelaku itu berhasil digagalkan oleh korbannya yang merupakan anggota TNI.
Barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus percobaan pembegalan anggota TNI di Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Alhasil, satu pelaku ditendang hingga terjatuh dan langsung diamankan ke Mapolsek Kebayoran Baru.
ADVERTISEMENT
Dari satu pelaku yang diamankan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya identitas 8 pelaku lainnya dikantongi dan langsung diamankan.
Barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus percobaan pembegalan anggota TNI di Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 53 Juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.