Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Modus Pelaku 'Sendal Ranjau Paku' Surabaya: Gembosi Ban lalu Ambil Harta Korban
28 Juni 2023 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap FN (41), pelaku ranjau paku menggunakan sandalnya hingga membuat beberapa ban mobil di Surabaya bocor.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, rupanya pria pengangguran ini telah beraksi di sejumlah lokasi di kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, modus pelaku melakukan aksi tersebut ternyata untuk mencuri harta korban di dalam mobilnya.
Setelah ban mobil bocor dan korban berhenti, ia langsung mengambil tas, dompet hingga sejumlah berharga lainnya di dalam mobil.
"Aksi pelaku F ini kerap dilakukan ketika pemilik atau pengemudi tengah berhenti dikarenakan ban mobil milik korban bocor dan dengan pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci," ujar Mirzal dalam keterangannya, Rabu (28/6).
Dari keterangan pelaku, salah satu aksinya itu ia lakukan pada bulan Mei 2023 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Wali Kota Mustajab, Surabaya. Ia mengambil barang milik korban berupa stik golf.
ADVERTISEMENT
Di hari yang sama, ia juga melakukan aksinya di wilayah Darmo Satelit, Surabaya, sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu, ia mencuri barang korban berupa tas warna hitam, handphone merek Samsung Galaxy S warna hitam, jaket Adidas, dan uang tunai Rp 3 juta.
Mirzal menerangkan, FN pernah membocorkan ban mobil korban di wilayah Pucang, Surabaya, kemudian mengambil barang korban berupa tas warna ungu berisi surat-surat.
"Lalu di Taman Mundu Tambaksari Surabaya, dengan hasil tas warna biru dan Kapuas Surabaya, dengan hasil tas warna coklat, kunci mobil dan sweater warna hitam," ucap Mirzal.
Mirzal mengungkapkan, aksi pencurian FN ini tak hanya menyasar pengendara mobil saja. Ia juga pernah mencuri di sejumlah minimarket di Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku menyaru sebagai pembeli lalu mencuri voucher Google Play, Netflix, dan Spotify Premium saat karyawan lengah," ungkapnya.
"Pengakuan pelaku sudah beraksi 5 kali (pencurian) di TKP berbeda," tambah dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 14:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini