Modus Pencucian Uang Rafael Alun: Pakai Nama Ibu, Lalu Dihibahkan

30 Agustus 2023 17:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Rafael Alun Trisambodo memang licin, tapi itu cerita sebelum tindak lancungnya diungkap KPK. Rafael ternyata memupuk kekayaan, lalu memutarnya. Mencuci, agar tak terendus hasil dari korupsi.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam dakwaan KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).
Rafael melakukan pencucian uang yang nilainya hingga Rp 100 miliar. Ayah Mario Dandy itu menyamarkan asetnya dengan membeli aset.
Namun, aset dibeli dengan memakai nama pihak lain, termasuk ibunya sendiri. Culasnya, aset atas nama ibunya itu kemudian dihibahkan kepada dirinya lagi.
"Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," kata jaksa KPK.
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tiba untuk mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
Salah satu contohnya, yakni pembelian tanah dan bangunan seluas 800 meter persegi di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112 Kelurahan Srenseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada 2003.
ADVERTISEMENT
Pembelian aset itu mulanya disamarkan, dengan seolah-olah dibeli oleh ibu Rafael Alun, Irene Suheriani Suparman, senilai Rp 64 juta. Nilai asetnya pun diduga diakali, sebab berdasarkan Surat Setoran BPHTB Tahun 2003, NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000.
Dua tahun usai pembelian atau pada 2005, aset itu dihibahkan oleh Irene Suheriani kepada Rafael Alun.
Cara yang sama juga dilakukan dalam pembelian sebuah ruko senilai Rp 122.694.000 yang bertempat di Jalan Meruya Utara Nomor 5 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat pada 2003. Pembelian dilakukan ibu, tetapi dua tahun kemudian dihibahkan kepada Rafael.
Lalu, ada juga pembelian tanah pada 2003 di Jalan Raya Srengseng, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat. Rafael membeli tanah seluas 1.369 meter persegi dengan harga Rp 1.097.938.000.
ADVERTISEMENT
Pembelian tanah tersebut, dilakukan oleh istrinya yakni Ernie Mieke Torondek. Kemudian pada 2011, disebutkan uang itu bersumber dari ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman. Tanah itu ujungnya kembali dihibahkan kepada Rafael.
Kemudian ada juga pembelian rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan seharga Rp 3,5 miliar. Transaksi dilakukan oleh istri Rafael.
Modus yang sama juga dilakukan untuk membeli rumah di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, pada tahun 2006. Harganya yakni Rp 5.750.000.000. Namun untuk menyamarkan transaksi, nilai yang dibayarkan hanya Rp 2.900.000.000. Transaksi dilakukan oleh istri Rafael.
Hal serupa juga dilakukan dalam pembelian tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang Kota Manado. Nilai yang dicatatkan dalam transaksi, dikurangi dari nilai sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Selain deretan transaksi di atas, masih banyak lagi aset-aset lain yang turut dibeli oleh Rafael dengan cara culas macam itu. Membeli atas nama orang lain, dan juga nilainya dikurangi dari nilai sebenarnya, untuk menyamarkan transaksi.
Istri terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
Kemudian, ada juga modus lainnya, yakni menempatkan harta kekayaan di penyedia jasa keuangan. Hal itu terjadi pada 2006, di Kantor PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC). Rafael menempatkan modal usaha di PT SKPC sebesar Rp 315.000.000.
Secara bertahap sampai Mei 2010, Rafael menambahkan modal hingga keseluruhannya mencapai Rp 5.152.000.000.
"Untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, Terdakwa mengatasnamakan Irene Suheriani Suparman dan Ernie Mieke Torondek sebagai pemilik modal," kata jaksa.
Sejak 2010, Rafael menempatkan uang keuntungan dari penempatan uang itu ke rekening atas nama pihak lain sebesar Rp 1.175.711.882.
ADVERTISEMENT
"Bahwa terhadap seluruh transaksi yang berasal dari tindak pidana korupsi kemudian Terdakwa melakukan penempatan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta pembelian aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan diatasnamakan pihak lain," kata jaksa.
Tujuannya, agar seakan-akan kekayaan didapatkan dari hasil yang sah.
Secara garis besar, Rafael didakwa menerima gratifikasi bersama istrinya senilai Rp 16.644.806.137. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang hasil korupsi yang nilainya mencapai Rp 100 miliar lebih.