news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Modus Pengawas SPBU di Sentul Curangi Takaran BBM

19 Maret 2025 14:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SPBU 34.167.12 yang disegel akibat curang, Rabu (19/3/2025). Foto: Widya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
SPBU 34.167.12 yang disegel akibat curang, Rabu (19/3/2025). Foto: Widya/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan modus SPBU di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, mengurangi takarannya.
ADVERTISEMENT
Nunung mengatakan SPBU ini sengaja memasangkan kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel junction block itu, mereka pasang di bawah dispenser yang tersambung pada panel listrik dan seperangkat modul dari mini smart switch.
Mendag Budi Santoso dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat menyegel SPBU 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Foto: Dok. kumparan
Kemudian, volume BBM yang keluar dari dispenser tersebut berkurang minimal 605 mililiter hingga 840 milliter per 20 liter.
"Penyembunyiaan alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCP terbukti bahwa mengurangi takaran BBM pada konsumen," ujarnya.
Mendag Budi Santoso dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat menyegel SPBU 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Foto: Dok. kumparan
Akibatnya, penggunaan BBM pada pompa itu menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas.
Kata dia alat tambahan secara ilegal yang terpasang pada dispenser BBM itu melanggar hukum.
"SPBU ini telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat, untuk saksi-saksi yang sudah kita periksa ada 8, barang bukti yang sudah kita sita 1 kabel tambahan berjenis kabel data, 1 buah mini smart switch,1 buah mcp, 2 buah relay, dan 4 dispenser," katanya.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan kecurangan di SPBU 34.167.12 yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3).
Kecurangan itu ditemukan adanya pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui perangkat elektronik.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan temuan kecurangan itu berasal dari aduan masyarakat.