news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Modus Pengurangan Takaran MinyaKita: Setting Mesin Tak Sesuai Takaran

11 Maret 2025 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas merapihkan barang bukti Minyakita usai konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas merapihkan barang bukti Minyakita usai konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan minyak goreng bersubsidi MinyaKita.
ADVERTISEMENT
Modusnya, perusahaan pengemasan itu mengurangi volume isi. Seharusnya minyak diisi 1 liter, tapi ternyata hanya diisi sekitar 700-800 mililiter.
Praktik itu dilakukan di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok. Perusahaan itu mengisi minyak dengan mesin yang sudah di-setting.
“Di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah di-setting di situ, yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polri Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial AWI. Ia berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola lokasi produksi tersebut.
Helfi mengungkapkan, tersangka mendapat bahan baku minyak goreng curah diperoleh dari PT ISJ melalui seorang trader berinisial D di Bekasi, dengan harga Rp 18.100 per kilogram.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kemasan botol dan pouch diperoleh dari PT MGS di Bekasi, dengan harga Rp 930 per botol dan Rp 680 per pouch. Produksi mereka mencapai 400-800 karton per hari dalam berbagai bentuk kemasan.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 450 dus MinyaKita kemasan pouch yang diamankan dari truk, 180 pouch dari dalam gudang, dan 250 krat minyak kemasan botol. Selain itu, ada 30 unit mesin produksi, 80 drum penampung kosong berkapasitas 1000 liter, serta total 10.560 liter minyak goreng yang disita.
Untuk keuntungan yang diperoleh, Polri masih menunggu hasil audit. Sementara itu, mereka juga menemukan beragam kemasan mulai dari 820 mililiter hingga 720 mililiter.
“Bervariasi, ada yang isi 820, ada yang 860, ada yang 720, ada yang 840, beda-beda. Tinggal nanti dihitung satu liter dikurangi sekian sisanya sekian kalikan harga HET-nya. Nanti, kasarnya itu. Tapi yang pasti auditor yang melakukan perhitungan,” kata Helfi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka AWI dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perdagangan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).