Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Modus Penipuan Pengganda Uang di Yogya: Bank Gaib hingga Guru Spiritual
11 Desember 2023 13:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 2 kasus penipuan penggandaan uang. Modus yang pertama adalah bank gaib.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini terjadi di Patehan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta pada 8 Agustus lalu dan baru dilaporkan pada 5 Desember. Pelaku awalnya mencari saudara dari korban, di situ lah pelaku dan korban bertemu.
"Pelaku menawarkan terkait penggandaan uang yang dilihatkan pelaku melalui HP. Jadi pelaku memperlihatkan ada suatu penggandaan uang kemudian menurut pelaku uang tersebut bisa dipinjam dari Bu Dewi Lanjar adalah sebagai bank gaib menurut pelaku. Jadi pelaku bisa menggandakan uang melalui bank gaib," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio di kantornya, Senin (11/12).
Pelaku berinisial AS alias Agus (60) asal Ambarawa, Kabupaten Semarang. Pelaku kemudian menghubungi korban dan menjanjikan apabila korban mentransfer Rp 21 juta maka bisa dilipatgandakan menjadi Rp 1,3 miliar.
ADVERTISEMENT
"Korban melihat video, kemudian pelaku membujuk, setelah hal tersebut korban mulai agak percaya kemudian korban membayar pelaku Rp 19,8 juta dengan pembayaran pertama Rp 10 juta, Rp 7,5 juta, Rp 300 ribu, dan Rp 2 juta. Kemudian pelaku menjanjikan korban supaya menunggu acara ritual pelaku, tapi sampai saat dilaporkan itu hanya perkataan bohong," katanya.
Kasus terungkap setelah pelaku dipancing kembali oleh korban. Setelah pelaku datang, ia kemudian diringkus oleh polisi. Sampai saat ini korban hanya ada 1 orang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 lembar bukti transfer korban, 2 kardus yang berisi kertas yang dipotong seukuran uang sebanyak 13 ribu lembar, ponsel, dan lain sebagainya.
Modus guru spiritual
Kasus yang kedua adalah modus guru spiritual. Kasus bermula dari korban yang merupakan orang Lampung sedang menderita sakit. Dia kemudian melihat iklan di FB soal pengobatan spiritual dengan nama "H AGUS DARSONO".
ADVERTISEMENT
"Kemudian karena korban tertarik selanjutnya melakukan komunikasi melalui akun tersebut, dan setelah itu percakapan dilanjutkan melalui WA," katanya.
Korban merasa percaya dan membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu via transfer serta biaya pengobatan Rp 4 juta.
Saat berkomunikasi via WA itu pelaku yang berinisial RAB atau Agus Darsono (56) itu menyampaikan bahwa korban aura rezekinya tertutup oleh sosok hitam besar.
"Dan (korban) diminta untuk menyiapkan uang Rp 3,5 juta untuk buka aura tersebut," katanya.
"Selanjutnya dalam percakapan korban mengeluh sedang punya masalah finansial dan oleh pelaku justru menjanjikan bisa diselesaikan dan diminta menyiapkan uang Rp 40 juta untuk membeli uang asmak dan nanti proses ritual harus datang ke tempat pelaku di Yogyakarta" katanya.
ADVERTISEMENT
Korban diminta harus datang ke Yogya sendiri dan dijanjikan uangnya itu akan digandakan menjadi Rp 2,6 miliar dengan ritual-ritual yang diarahkan pelaku.
"Korban datang sendiri ke Yogyakarta dan dijemput dengan ojek yang sudah disiapkan pelaku dan diminta berdoa sambil tutup mata," katanya.
Tutup mata itu adalah akal-akalan pelaku untuk mengelabui lokasi pelaku. Setelah bertemu korban kemudian menyerahkan Rp 40 juta ke pelaku.
"Korban diminta untuk membeli minyak dan dupa senilai kurang Rp 2 juta. Selanjutnya korban diminta untuk membaca selawat Nariyah sebanyak 4.444 kali supaya uang tersebut bisa menjadi Rp 2,6 miliar.
"Serta di rumah untuk menyiapkan almari untuk menyimpan uang tersebut dan ketika korban bisa melakukan ritualnya uang tersebut akan langsung berada di lemari yang dipersiapkan," katanya.
ADVERTISEMENT
Sesampai di rumah, korban tak mampu menjalankan ritual itu dan diarahkan kepada pelaku untuk diwakilkan pada dirinya dengan mentransfer sejumlah uang hingga mencapai Rp 7 juta.
"Sehingga total kerugian korban Rp 58.500.000. Dan akhirnya semua yang dijanjikan oleh pelaku tidak ada yang menjadi kenyataan," katanya.
Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku setelah dilakukan pelacakan. Pada 30 November pelaku ditangkap di kos-kosannya di Sewon, Kabupaten Bantul.
Kedua pelaku penipuan ini terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.