Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Modus Perampas Kamera WN Prancis di Jakut: Tawari Spot Foto yang Bagus
7 Maret 2025 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tiga pelaku perampas kamera WN Prancis, Parent Marion Marie (40) di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (5/3), menawarkan korban untuk diangkat ke atas tanggul, tempat ia dan anaknya sedang memotret.
ADVERTISEMENT
Para tersangka, UTA (28), AP (29), dan TM (31) meyakinkan korban akan mendapatkan spot foto yang lebih bagus.
“Berawal dari saat korban dan anak perempuan melakukan aktivitas di sepanjang tanggul, kemudian salah satu pelaku menghampiri korban, pelaku bersama para pelaku lainnya. Para pelaku ini menawarkan modus membantu korban naik ke atas tanggul untuk mendapatkan spot foto yang bagus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/3).
Ketika sampai di atas tanggul, para pelaku mulai melakukan penodongan. Awalnya, mereka meminta uang.
“Tersangka mengatakan ‘you have money?’ korban menjawab ‘tidak punya’,” jelas Ade.
“Kemudian saat itu pelaku melihat korban membawa barang berharga berupa kamera dan langsung secara paksa ditarik dari tubuh korban. Setelah itu pelaku kabur. Saat ini, pisau yang digunakan pelaku sudah diamankan,” sambung Ade.
ADVERTISEMENT
Para pelaku kini sudah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Sudah kami amankan. Kejadian pencurian siang, malamnya saya kerahkan semua tim Polres dan Polsek, lalu sampai Kamis Subuh pelaku sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana saat dihubungi kumparan, Jumat (7/3).
Saat ditangkap, polisi ikut menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit ponsel, uang tunai Rp 542.000 dan Rp 1.300.000, serta pisau yang digunakan mengancam korban.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
"Diancam penjara maksimal 5 tahun," kata dia.