Modus Perdagangan Bayi di Jakbar: Dibeli dari Ibu Muda Ekonomi Kurang Mampu

23 Februari 2024 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti perdagangan 5 bayi saat rilis di Mapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti perdagangan 5 bayi saat rilis di Mapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan modus kasus perdagangan 5 bayi. Dalam kasus ini, ada 3 tersangka, yakni ibu kandung bayi dan pasangan suami-istri tanpa anak yang menikah siri.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan EM (30) dan suami sirinya, AN (33), membeli bayi dari ibu muda yang kondisi ekonominya kurang mampu.
"Yang dari aspek ekonominya kurang mampu, dalam posisi hamil, sehingga dia tidak ada pilihan lain selain ketika ditawarkan untuk mengambil bayinya dan diiming-imingi sejumlah uang dia akan menerima," jelas Syahduddi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2).
EM mencari target melalui grup WhatsApp adopsi anak yang diikutinya. Selain itu, dia juga bekerja sama dengan oknum-oknum rumah sakit yang membantunya mengurus proses persalinan dari ibu-ibu yang menjadi targetnya.
"Melibatkan antara oknum-oknum itu [rumah sakit], pelaku-pelaku antara EM yang mencari ibu-ibu yang baru melahirkan yang berangkat dari latar belakang keluarga kurang mampu, sehingga dia perjanjian di bawah tangan," ujar Syahduddi.
ADVERTISEMENT

Motif Pembelian Bayi

Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti perdagangan 5 bayi saat rilis di Mapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Syahduddi menyebut sejauh ini motif EM dan AN membeli bayi-bayi itu untuk dirawat dan dibesarkan sendiri. Polisi belum mendapati indikasi akan dijual kembali.
Tapi, polisi menjerat para tersangka dengan undang-undang perdagangan orang atau TPPO. Sebab, upaya mengadopsi bayi dibarengi dengan transaksi uang.
"Ilegal (adopsi anak dengan membeli). Karena memang pada dasarnya adopsi anak itu tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. EM itu baru menikah siri dengan AN 1 tahun yang lalu, padahal persyaratan untuk mengadopsi anak minimal menikah 5 tahun," terang Syahduddi.
Selain pembeli, lanjut Syahduddi, orang tua kandung yang memberikan bayinya itu turut dijerat pasal yang sama.
"Iya, contohnya kan Ibu T ini kan juga korban sekaligus tersangka, karena dia yang menyerahkan bayinya dan dia juga menerima uang. Jadi kalau kita terapkan unsur pasal dalam tindak pidana perdagangan orang, masuk unsur," sebutnya.
ADVERTISEMENT
EM dan AN dijerat Pasal 76 f, juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO], dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kini, kelima bayi itu dibawa ke Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Cipayung, Jakarta Timur.