Modus Phantom Billing Rp 34 M BPJS di 3 RS: Kumpulkan Data Pasien Lewat Baksos

24 Juli 2024 21:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengungkap modus di tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang diduga melakukan phantom billing atau klaim BPJS fiktif senilai Rp 34 miliar.
ADVERTISEMENT
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan rumah sakit tersebut awalnya menggelar acara dengan kedok bakti sosial.
"Mengumpulkan dokumen pasien, ada KTP, KK, Kartu BPJS, melalui bakti sosial kerja sama dengan kepala desa," kata Pahala dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7).
Lewat data yang terkumpul itu, para pelaku kemudian membuat klaim BPJS fiktif dengan identitas dokter yang juga palsu. Mulai dari membuat rekam medis hingga catatan pemeriksaan.
"Nah berdasar ini lah [...] semua seakan-akan dia sakitnya A, nanti perlu penanganan ini, ada dokter tanda tangan, oke semua. Jadi klaim fiktif ini nggak mungkin satu orang, dan nggak mungkin dokter sendiri," bebernya.
"Jadi yang kenapa kita fokus pada phantom billing gitu. Jadi yang BPJS temukan lantas kita pulbaket ke lapangan itu memang dari yang punya rumah sakit itu udah mengarang ceritanya. Jadi pokoknya rumit banget deh ceritanya, milih penyakit juga udah pas, terapinya udah pas," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Temuan phantom billing ini didapat setelah KPK bersama BPJS, dan Kemenkes belajar mengenai penanganan fraud di Obamacare, Amerika Serikat.
Berangkat dari sana, dilakukanlah penelusuran dengan membentuk tiga tim: Tim Pencegahan, Tim Deteksi, dan Tim Penanganan.
Pahala menjelaskan, pihaknya lalu melakukan pengecekan ke enam rumah sakit di tiga provinsi. Fokus utamanya adalah mengecek klaim BPJS dalam penanganan fisioterapi dan operasi katarak.
"Ternyata di tiga rumah sakit, ada tagihan klaim 4.341 kasus, tapi sebenarnya hanya 1.000 kasus yang didukung catatan medis. Jadi sekitar 3 ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi, tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis. Jadi kita bilang 3.269 ini sebenarnya fiktif," ujar dia.
Pahala mengungkapkan, ada beberapa modus yang ditemukan dalam kasus ini. Pertama, pihak rumah sakit melakukan mark up nilai klaim dari yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
"Yang kedua, enggak ada apa-apa, pasien enggak ada, terapinya enggak ada, tapi dokumennya semua dibikin sedemikian, sehingga seakan-akan dia mengeklaim untuk orang yang ada dengan terapi segala macam. Itu yang kita bilang Phantom Billing itu," paparnya.
Nilai klaim fiktif ini juga, kata Pahala, tidak tanggung-tanggung. Dari ketiga rumah sakit tersebut jika ditotal mencapai Rp 34 miliar.