Modus Pimpinan Ponpes di Karawang Cabuli 20 Santriwati: Hukuman Buka Baju

8 Agustus 2024 18:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilik dan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Majalaya, Karawang, berinisial K, diduga mencabuli 20 santriwatinya. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 7 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
YLBH Sanggabuana Karawang, selaku pendamping para korban, mengatakan bahwa para korbannya rata-rata berusia 13 sampai 15 tahun, masih siswi SMP.
Sekretaris LBH Sanggabuana Karawang, Saepul Rohman, mengungkapkan modus pelaku.
"Jadi dalihnya seolah-olah korban ini sedang menerima hukuman, disuruh buka bajunya satu-satu. Ada juga yang lagi mengaji diraba-raba bagian payudaranya dari belakang oleh terlapor ini, ada juga yang diajak menonton film porno," kata Saepul di Polres Karawang.
Dugaan pelecehan seksual itu dilakukan K sejak bulan April 2024. Para korban baru berani melapor karena sebelumnya sempat menerima ancaman dari pihak ponpes jika lapor polisi.
Para korban mengalami trauma dan butuh pendampingan psikolog.

Pelaku Buron

"Pelaku diduga kabur setelah tahu para korban melaporkan ke Polres," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKBP M Nazal Fawwaz, kepada kumparan, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
Pelaku pun kini diburu polisi.