Modus Praktik Mafia Tanah Pegawai BPN Terkait Kasus Lahan di Cakung

14 Desember 2021 14:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan 8 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan 2 orang lainnya terkait kasus dugaan mafia tanah.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka tersebut menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/0613/X/2020/Bareskrim pada tanggal 28 Oktober 2020 atas nama pelapor Remon Arka yakni Dirut PT. SALVE VERITATE.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dalam perkara yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban, para tersangka memiliki modus untuk menyuruh para korban membuat keterangan palsu di akta otentik dalam proses pembuatan SK Pembatalan 38 SHGB a.n. PT. SALVE VERITATE.
“Dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dalam proses pembuatan SK Pembatalan 38 SHGB a.n. PT. SALVE VERITATE berikut turunannya,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (14/12).
ADVERTISEMENT
“Dan proses penerbitan SHM No. 04931/Cakung L. 77.852 M2 a.n. Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh sdr. Jaya dkk (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta),” tambahnya.
Selain itu, Andi mengungkapkan penyidik juga lebih dulu menetapkan inisial RD, mantan Lurah Cakung Barat, sebagai tersangka. Dia diduga membuat surat keterangan lurah yang isinya tidak benar/palsu dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK Pembatalan SHGB atas nama PT. Salve Veritate.
“Yang bersangkutan telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” ungkapnya.
Terkait hal itu, saat ini para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Berikut 10 tersangka terkait kasus dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
1. Maman Suherman (warga sipil);
2. Yuniarto (Pegawai BPN Jaktim);
3. Eko Budi Setiawan (Pegawai BPN Jaktim);
4. Marpaungah (Pegawai BPN Jaktim);
5. Tri Pambudi Harta (Pegawai BPN Jaktim);
6. Siti Lestari (Pegawai BPN Jaktim);
7. Taryati (Pegawai BPN Jaktim);
8. Kanti Wilujeng (Pegawai BPN Kanwil DKI Jakarta);
9. Marwan (Pensiunan pegawai BPN Kanwil DKI Jakarta); dan
10. Warsono (Pegawai BPN Jaktim).