Modus Priguna Perkosa 2 Pasien Lain: Analisis Anestesi dan Uji Alergi Obat Bius

11 April 2025 13:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah memeriksa dua korban lain di kasus perkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
ADVERTISEMENT
Priguna telah diberhentikan dari program pendidikan dokter spesialis anestesi (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad akibat perbuatannya. Izin praktik dokter juga sudah dicabut. Ia tidak bisa praktik seumur hidup.
Dua korban Priguna berusia 21 dan 31 tahun. Keduanya saat kejadian sedang menjalani perawatan di RSHS.
"Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, jadi benar bahwa dua orang ini juga sudah mendapatkan perlakuan yang sama dari tersangka, dengan modus yang sama. Tanggal 10 dan 16 Maret," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Jumat (11/4).
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Surawan, modus yang dipakai Priguna yaitu ingin menganalisis anestesi korban. Lalu untuk korban lainnya menggunakan modus uji alergi obat bius.
"Jadi yang satu berdalih mau analisa anestesi, yang kedua akan dilakukan uji alergi obat bius. Kemudian korban dibawa ke tempat yang sama," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Surawan mengungkapkan, kedua korban itu berstatus sebagai pasien dan peristiwa pemerkosaan itu dilakukan di lantai 7 rumah sakit.
"Iya (korban) pasien. Modus sama, tempat sama, hanya waktu berbeda, 10 Maret dan 16 Maret," ujarnya.
Priguna sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan. Ia juga telah ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Selain dua pasien itu, korban Priguna lainnya merupakan anak dari pasien berusia 21 tahun. Korban tersebut juga sudah diperiksa polisi. Sehingga total korban Priguna berjumlah 3 orang.
Priguna menggunakan modus bius untuk memperkosa korban-korbannya. Polisi menyebut ia diduga punya kelainan seksual yakni fetish terhadap orang pingsan.