Modus PT Afi Farma-CV Samudra Chemical yang Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal

17 November 2022 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap modus 2 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan itu yakni PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma diduga dengan sengaja tidak melakukan pengujian terhadap bahan tambahan Profilen Glikol (PG) yang digunakan dalam pembuatan obat sirop.
Bahan tambahan tersebut rupanya mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11).
Susanan PT Afi Farma saat diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus gagal ginjal anak. Foto: Dok. Istimewa
Kemudian, lanjut Dedi, PT Afi Farma mendapatkan bahan baku Profilen Glikol itu dari CV Samudra Chemical. Dari hasil penyidikan ditemukan 42 drum berisi Profilen Glikol di kantor Samudra Chemical.
Setelah dilakukan uji lab, 42 drum itu mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purchasing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," beber Dedi.
Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.