Modus Pungli Fast Track di Bandara Ngurah Rai Bali: WNA Ditarif Rp 100-250 Ribu

17 November 2023 17:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi new normal di Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi new normal di Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
Praktik pungli di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali terungkap. Diduga, layanan fast track yang seharusnya gratis malah digunakan pihak yang tak berhak, dengan tarif yang harus dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Terungkapnya praktik ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kejati Bali dengan melakukan pengecekan langsung di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (14/11) sekitar pukul 22.00 WITA. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan langsung turun ke lapangan memimpin pengecekan.
Fast track merupakan pelayanan prioritas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah layanan keimigrasian bagi kelompok prioritas (lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan pekerja migran Indonesia.
Pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat dipungut Ditjen Imigrasi. Namun, pelayanan ini yang kemudian dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
Pelayanan itu seharusnya gratis. Dedy menyebut WNA yang memakai layanan itu kemudian dipatok untuk membayar Rp 100.000 hingga Rp 250.000 tiap orangnya.
ADVERTISEMENT
"Memang tidak semua di 'fast track' itu tidak dipungut biaya, namun untuk warga negara asing menggunakan fasilitas 'fast track' itu dipungut biaya antara Rp 100.000 sampai Rp 250.000 per orang," kata Dedy dikutip dari Antara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Dedy Kurniawan (kedua dari kiri) memberikan keterangan soal penangkapan lima pegawai imigrasi yang diduga melakukan pungutan liar di layanan fast track Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Rolandus Nampu/Antara
Berdasarkan operasi pengecekan yang dilakukan Kejati Bali, Dedy mengakui memang benar terjadi adanya penyalahgunaan 'fast track' itu. Diduga, total pungli mencapai Rp 200 juta per bulannya.
Uang ratusan juta tersebut masih didalami oleh penyidik. Ada sejumlah uang yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung meskipun Dedy sendiri enggan menyebutnya sebagai OTT.
"Dari jumlah tersebut telah berhasil diamankan uang Rp 100 juta yang diduga merupakan bagian keuntungan tidak sah yang diperoleh dari pihak itu melalui praktik-praktik tersebut," katanya.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, selain merusak citra Indonesia di tengah upaya pemerintah mendorong iklim investasi di tanah air, praktik di Bandara Ngurah Rai itu tentu dapat merusak pelayanan publik terkait prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil.
Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto (tengah) menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (15/11/2023). Foto: ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati Bali
Usai pengecekan langsung di bandara, Kejati Bali mengamankan 5 orang. Belakangan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Tersangka itu ialah Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi TPI Ngurah Rai Hariyo Seto. Ia langsung ditahan.