Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
Modus Sindikat Materai Palsu di Bekasi: Dijual Setengah Harga
18 Maret 2024 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkap modus yang dilakukan sindikat pembuatan materai palsu yang diproduksi di kawasan Cikarang, Bekasi. Mereka disebut sudah melakukan aksinya selama setahun terakhir.
ADVERTISEMENT
"Ini sudah berjalan 1 tahun terakhir," kata Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando dalam jumpa pers, Senin (18/3).
Materai palsu itu dipromosikan dari mulut ke mulut. Bayu mengungkapkan, para pelaku punya cara tersendiri dalam memasarkannya.
"Modus operandinya, mereka menjual dengan menyisipkan materai yang asli dan dijual setengah harga kepada kliennya," ungkap Bayu.
Namun demikian, Bayu belum dapat menjelaskan keuntungan yang diraup para pelaku selama beroperasi. Hal ini menurutnya masih dalam pendalaman polisi.
"Kita kembangkan berapa jumlah yang sudah mereka jual, nanti perkembangan akan kami info lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kasus ini, ada 6 orang tersangka yang telah ditangkap. Mereka berinisial MH (49), D (42), I (42), YA (53), S (44), dan MY (55).
ADVERTISEMENT
MH merupakan reseller materai palsu tersebut. Ia kemudian memesan materai tersebut ke tersangka I melalui D.
Tersangka I lantas meneruskan pesanan tersebut ke YA yang berperan sebagai produsen materai palsu. Sementara S berperan sebagai sopir yang mengantar YA, I, dan D saat bertransaksi.
Dari hasil keterangan para tersangka yang lebih dulu ditangkap, materai palsu itu diproduksi di kawasan Perumahan Grand Vista, Cikarang, Bekasi.
Dari tangan para tersangka turut disita sejumlah barang bukti berupa alat pembuatan materai palsu, 50 ribu lembar materai palsu siap edar, dan 43.650 lembar materai palsu setengah jadi.
"Kerugian negara yang ditimbulkan atas barang bukti yang sudah kita kumpulkan pada siang hari ini Rp 936.500.000," ungkap Bayu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 24 dan 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai Juncto dan Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.