Modus Sopir Taksi Online Pemerkosa Perawat di Jaksel: Bisa Obati Gangguan Jin

20 Desember 2021 2:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan sopir taksi online bernama Hendriyanto Sitompul (54) terhadap korban seorang perawat di Jakarta Selatan berhasil diungkap polisi.
ADVERTISEMENT
Kasus pemerkosaan ini dilimpahkan ke Polres Bogor. Sebab lokasi dugaan pemerkosaan itu terjadi di wilayah Bogor.
Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku adalah berdalih ingin mengobati korban yang sedang diganggu Jin. Kasus ini berawal saat korban memesan taksi online pada 16 Desember lalu dengan tujuan Bogor. Kemudian terjadi percakapan antara korban dan pelaku.
Namun, polisi tak menjelaskan secara detail percakapan apa saja yang dilakukan pelaku dengan korban sehingga kasus pemerkosaan ini bisa terjadi.
"Modus operandi [pelaku], korban sedang diganggu Jin dan harus diruwat jika tidak mau korban mati secara berlahan," Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, Minggu (19/12).
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Dengan modus seperti ini Hendriyanto melakukan aksi bejatnya. Namun, pelaku mengeklaim tak memaksa korban, tapi atas dasar suka sama suka.
ADVERTISEMENT
"Setibanya di rumah korban, korban mengalami pencabulan [dan pemerkosaan]," ujar Dhoni.
Dhoni mengatakan, dikenakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Hendriyanto saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Renakta Polda Metro Jaya, akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota karena TKP di Kota Bogor. Di mana tersangka dikenakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, informasi kasus pemerkosaan tersebut pertama kali beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, pelaku mengeklaim hubungan intim tersebut dilakukan atas suka sama suka.