Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Modus Suap Bupati Labuhanbatu: Diduga Terima Rp 1,7 Miliar Fee Imbal Atur Proyek
12 Januari 2024 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dijerat sebagai tersangka. Politikus NasDem itu dijerat sebagai tersangka penerima suap.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkait pengaturan proyek di Pemkab Labuhanbatu. Erik diduga mengatur sejumlah proyek tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers, Jumat (12/1).
KPK menyinggung proyek yang diduga diatur Erik ialah pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Dua di antaranya merupakan proyek jalan senilai Rp 19,9 miliar.
Erik kemudian menunjuk orang kepercayaannya, Rudi Syahputra Ritonga, untuk mengatur pemenang proyek. Rudi tercatat sebagai anggota DPRD Labuhanbatu.
Pemenang dari dua proyek itu ialah Fazar Syahputra alias Abe dan Efendy Sahputra alias Asiong.
Atas pengaturan itu, ada permintaan imbal fee dari nilai proyek. Besarannya mulai dari 5% sampai dengan 15%.
ADVERTISEMENT
Pada Desember 2023, Erik melalui Rudi meminta disiapkan uang yang kode ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang sudah dimenangkan.
Abe dan Asiong kemudian menyerahkan uang pada Januari 2024. Baik secara transfer melalui rekening Rudi maupun secara tunai.
Pada Kamis (11/1), KPK melakukan OTT setelah terjadi transaksi. Ditemukan uang Rp 551,5 juta yang diduga merupakan uang suap. Diduga uang itu bagian dari penerimaan uang Erik yang nilainya sekitar Rp 1,7 miliar.
KPK kemudian menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra Ritonga sebagai pihak penerima serta Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe sebagai pihak pemberi.