Modus Tawarkan Loker, Driver Taksi Online di Semarang Rampok dan Perkosa Wanita

21 Juni 2022 18:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizky Saiful (22), driver taksi online pelaku pelecehan dan perampokan terhadap seorang wanita saat dihadirkan dalam jumpa pers. Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rizky Saiful (22), driver taksi online pelaku pelecehan dan perampokan terhadap seorang wanita saat dihadirkan dalam jumpa pers. Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang driver taksi online bernama Rizky Saiful (22) ditangkap polisi di SPBU Tambakaji, Semarang, Jawa Tengah pada 13 Juni lalu. Rizky ditangkap atas kasus perampokan dan pelecehan seksual terhadap penumpangnya.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, kasus ini berawal dari perkenalan pelaku dengan korban lewat media sosial. Kepada korban, pelaku menawarkan lowongan pekerjaan.
Kemudian mereka bertemu dan saat itu pelaku membawa korban menggunakan mobilnya pada 12 Juni 2022. Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku
"Antara tersangka dan korban kenalan di medsos. Lalu pelaku dan korban bertemu menggunakan mobil pelaku dengan dalih mengantar melamar kerja," ujar Irwan dalam jumpa pers, Selasa (21/6).
Namun, di tengah perjalanan pelaku melancarkan aksi cabulnya. Ia justru menarik kalung korban dan mengarahkan kepala korban ke kemaluan pelaku namun korban melawan.
Tak terima dengan penolakan korban, pelaku kemudian memukuli korban. Korban juga diturunkan di tepi jalan WR Supratman dan kalung miliknya dibawa kabur pelaku.
ADVERTISEMENT
"Di mobil bukan membicarakan masalah pekerjaan. Korban dipaksa melakukan tindakan asusila di mobil. Kalung korban diambil tersangka, kalung emas," ujar Irwan.
Irwan menyebut, pelaku telah mengakui seluruh perbuatanya. Ia bahkan mengatakan aksi tersebut telah ia lakukan pada dua korban lainnya yang salah satu korban merupakan pacarnya.
"Sempat pukul di kepala, karena nggak mau, menolak. Iya (driver taksi online), tapi dia (korban) bukan penumpang. Sudah tiga kali (melakukan aksi serupa). Sebelumnya kenalan dekat sama pacar," kata Rizky.
Atas kejahatannya warga Jalan Borobudur XI dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.