news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Modus TPPO Myanmar: Dibekali Surat Tugas Palsu untuk Kelabui Petugas Imigrasi

16 Mei 2023 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Selasa (16/5).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Selasa (16/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menyebut 25 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) dibekali surat tugas palsu untuk dikirim ke Myanmar.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, awalnya para korban diberangkatkan secara bertahap sejak September-November 2022.
"Ada yang dari Bandara Soetta langsung ke Bangkok, ada yang melalui pintu Malaysia. Kemudian dari pintu Malaysia kemudian ke Bangkok, selanjutnya dibawa lewat samping, tidak melalui proses yang benar, menuju ke wilayah Myanmar," jelas Djuhandani dalam jumpa pers, Selasa (16/5).
Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Selasa (16/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam perjalanannya menuju Myanmar, Djuhandani menyebut, para korban diberikan surat tugas dan kartu identitas yang diterbitkan oleh CV Prima Karya Gemilang. Padahal perusahaan itu adalah fiktif.
Hal ini dimaksudkan untuk mengelabui para petugas Imigrasi agar para korban bisa lolos dan berangkat.
"Jadi mereka dibekali surat tugas dari CV. Hal ini digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi. Kemudian korban pergi ke Bangkok dengan alasan untuk interview dan seleksi apabila diterima akan diterbitkan visa kerja," jelas Djuhandani.
Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Selasa (16/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Namun di Myanmar, para korban malah dipekerjakan di perusahaan online scam. Gaji Rp 15 juta per bulan yang dijanjikan pun tak pernah dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Lebih parahnya, para korban kerap kali mendapatkan tindakan penyiksaan bila pekerjaannya tidak mencapai target.
Terhadap para korban kini telah berhasil dibebaskan. Mereka masih menunggu proses pemulangan ke Indonesia.
Kemlu Bebaskan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar. Foto: Kemlu RI
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai perekrut korban. Mereka ialah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).