Modus Tukar Uang Receh, Jukir di Jakbar Tipu Penjual Ayam Goreng Rp 700 Ribu

4 Juni 2024 18:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang koin pecahan Rp 500. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang koin pecahan Rp 500. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap juru parkir (jukir) bernama Prendy Harahap (31) dan Apif Alkap (34) di Jalan Palmerah Barat, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (31/5). Keduanya menipu penjual ayam goreng senilai Rp 2,5 juta.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, mengatakan dalam menjalankan aksinya kedua pelaku berpura-pura ingin menukar uang receh ke penjual ayam goreng.
Pelaku mengaku ke pedagang ayam goreng uang receh sebanyak Rp 2,5 juta. Padahal hanya Rp 400 ribu.
"Yang mana caranya yaitu menukarkan uang tidak sesuai jumlah," kata Sugiran di Polsek Palmerah, pada Selasa (4/6).
Korban lantas menuruti permintaan pelaku tanpa menghitung jumlah uang yang diberikan pelaku. Namun, korban saat itu hanya memiliki Rp 1,1 juta. Akhirnya, pelaku tetap menerima uang itu lalu melarikan diri.
"Jadi uangnya gak sesuai," bebernya.
Korban pun merugi Rp 700 ribu.
Sadar dirinya ditipu, korban lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Palmerah.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, pelaku mengaku uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pelaku juga sudah mengincar korban sejak lama.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pemerasan. Keduanya diancam pidana kurungan maksimal 9 tahun.