Moeldoko Beri ICW Waktu 5 Hari: Cabut Pernyataan atau Dilaporkan ke Polisi
ยทwaktu baca 3 menit

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan tenggat waktu kepada ICW selama 5 hari. Tenggat waktu diberikan agar pihak ICW segera mencabut tudingan terkait rente distribusi Ivermectin.
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum menilai tudingan ICW bahwa tudingan keterlibatan Moeldoko dan putri bungsunya, Joanina Novinda Rachman, dalam jaringan distribusi Ivermectin merupakan fitnah serta bentuk pencemaran nama baik.
Surat somasi sudah dilayangkan kepada ICW, khususnya kepada Peneliti ICW Egi Primayogha. Sebelumnya, Moeldoko sudah dua kali mengirim surat somasi.
Egi merupakan peneliti ICW yang memaparkan soal rente distribusi Ivermectin dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Paparan itu turut menyinggung Moeldoko dan anaknya.
"Jadi tadi saya sudah kirim surat ke si Egi, Saudara Egi surat teguran yang ketiga dan yang terakhir. Dan secara tegas kami nyatakan kami berikan waktu 5x24 jam. Jadi 5 hari supaya dia longgar, 5 x 24 jam kita berikan waktu berikan kepada mereka untuk mencabut pernyataannya dan minta maaf ke Pak Moeldoko," ujar Otto dalam pernyataannya, Jumat (20/8).
Jika ultimatum tersebut tak kunjung direspons, Otto menyatakan akan memproses secara hukum tudingan ICW tersebut ke pihak kepolisian.
"Apabila tidak dia cabut dan minta maaf saya menyatakan dengan tegas Pak Moeldoko, kami sebagai kuasa hukumnya akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Ini tegas kesimpulan kami, jadi perkara ini tidak akan berhenti karena apa? kita adalah negara hukum," ucap Otto.
"Maka kalau sampai 5 hari lagi saudara Egi dkk tidak mencabut pernyataan tersebut secara tegas dan tidak meminta maaf. Kami dengan Pak Moeldoko akan melaporkan ini kepada yang berwajib, pada kepolisian," lanjut dia.
Otto menganggap waktu 5 hari adalah waktu yang cukup panjang yang telah diberikan kliennya bagi ICW untuk segera menyatakan sikapnya kepada publik.
"Waktu yang kami berikan pada dia sudah cukup banyak, sudah cukup banyak tidak ada alasan lagi untuk tidak bisa berpikir dengan baik. Dan saya sekali lagi menyatakan tidak boleh seseorang itu adalah berlindung dibalik alasan demokrasi, berlindung dibalik alasan pengawasan kepada pemerintah tapi mencemarkan nama orang lain," kata Otto.
"Jadi kita jadikan hukum sebagai panglima di negara kita ini," tutupnya.
ICW sebelumnya menyinggung soal Moeldoko dan putri bungsunya, Joanina Novinda Rachman, dalam jaringan distribusi Ivermectin. Keduanya disebut ICW terkait distribusi obat terapi COVID-19 itu yang dilakukan PT Harsen Laboratories.
Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara, disebut ICW menjadi benang merah dugaan keterlibatan Moeldoko dan anaknya.
Sofia disebut memiliki saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa. Di mana, Joanina juga disebut sebagai pemegang saham mayoritas.
Perusahaan itu sejak 2019 disebut bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang diketuai Moeldoko. ICW menyebut bahwa pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.
Laporan itu dirilis ICW dalam konferensi pers pada 22 Juli lalu. Peneliti ICW Egi Primayoga yang menyampaikan paparan ICW tersebut.
Namun, Moeldoko membantah hal ini. Ia menilai pernyataan ICW sebagai fitnah.
ICW sempat menjawab somasi yang dilayangkan oleh Moeldoko. Muhammad Isnur selaku kuasa hukum ICW menjelaskan bahwa kajian yang dilakukan kliennya merupakan bentuk pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian.
