Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Moeldoko: Jangan Sampai Disiplin Prokes yang Kita Bangun Selama Ini Sia-sia
19 Mei 2022 10:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Jangan sampai disiplin prokes yang kita bangun selama ini sia-sia begitu saja. Mari dijaga demi keberlangsungan hidup kita,” ujar Moeldoko, Kamis (19/5).
Moeldoko menegaskan, kebijakan pelonggaran memakai masker di area terbuka tidak untuk mengubah kebiasaan positif masyarakat dalam mewaspadai penularan COVID-19, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan.
Ia menegaskan meskipun ada kebijakan pelonggaran kewajiban masker di ruang terbuka, tapi masyarakat tetap perlu disiplin memakai masker di ruangan tertutup.
"Masyarakat juga masih perlu disiplin menerapkan prokes lain, seperti mencuci tangan dan jaga jarak,” tutur Moeldoko.
Moeldoko menyebut, pandemi COVID-19 memberikan pelajaran positif bagi pemerintah dan masyarakat. Dari sisi pemerintah, COVID-19 telah membuat pemerintah melakukan lompatan-lompatan besar dalam pembenahan ketahanan arstitektur kesehatan nasional, yakni melalui perbaikan-perbaikan struktur kesehatan di daerah seperti penguatan Puskesmas dan Posyandu.
ADVERTISEMENT
“Dari sisi masyarakat, kita akhirnya lebih memperhatikan dan mewaspadai soal kesehatan. Artinya ada perubahan perilaku positif di masyarakat, yakni memahami pencegahan lebih baik daripada mengobati,” tegas Moeldoko.
Lebih jauh, Moeldoko juga menekankan pentingnya masyarakat untuk mematuhi penggunaan masker di dalam ruangan dan transportasi massal. Terlebih risiko penularan COVID-19 di dalam ruangan lebih besar.
“Apalagi indoor yang ber-AC,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau ruang terbuka yang tidak padat orang diperbolehkan untuk lepas masker. Tapi kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus bermasker.
Selain itu, masyarakat kategori rentan maupun bergejala batuk dan pilek tetap tidak boleh melepas masker saat beraktivitas.
ADVERTISEMENT