Moeldoko: Masih Ada Oknum di Pemerintah yang Terima Suap dan Pungli

13 April 2021 10:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri dari KPK, Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, dan KSP menyampaikan capaian strategi nasional (Stranas) pencegahan korupsi tahun 2019-2020, sekaligus merilis strategi untuk 2021-2022.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, turut menyinggung turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2020 berdasarkan survei Transparency International Indonesia.
IPK Indonesia 2020 berada di skor 37, turun 3 poin ketimbang IPK 2019 di angka 40. Dengan skor 37, Indonesia menempati posisi 102 dari 180 negara yang dipersepsikan bersih dari korupsi.
Moeldoko menyatakan, turunnya IPK 2020 membuktikan masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan Timnas PK untuk menutup celah korupsi. Sebab Moeldoko tak menampik masih ada oknum di pemerintah yang terlibat korupsi.
"Dua tahun pelaksanaan Stranas, di satu sisi masih banyak PR yang harus kita lakukan untuk menutup celah korupsi secara sistemik. Harus diakui kita masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi, adanya oknum di pemerintah karena masih terjadi suap dan kick back, pungli dalam perizinan dan layanan publik, serta belum baiknya integritas sebagian oknum aparat penegak hukum," ujar Moeldoko dalam konferensi pers Stranas PK 2021-2022 secara virtual, Selasa (13/4).
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020. Foto: Transparency International Indonesia
Padahal, kata Moeldoko, Presiden Jokowi telah berulangkali menyampaikan arahan agar jajarannya tidak korupsi. Sebab korupsi bisa merampas hak-hak rakyat.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin ingatkan arahan Presiden yang sering disampaikan saat rapat terbatas kabinet untuk menciptakan sistem yang menutup celah korupsi, jangan korupsi apa pun atas hak rakyat, jangan salah gunakan kewenangan, jangan mau disuap, serta jangan melakukan pungli, karena pada dasarnya dan pada akhirnya yang jadi korban adalah rakyat. Kalimat ini seringkali diulang-ulang oleh Presiden, oleh karena itu harus jadi perhatian kita semua," jelasnya.
Meski banyak catatan, Moeldoko menilai Stranas PK 2019-2020 sudah terdapat kemajuan. Seperti di sektor perizinan dan tata niaga, di mana layanan perizinan semakin cepat dan bisa menghemat waktu 5 sampai 14 hari karena dihapusnya SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) dan izin gangguan, serta diterapkannya online single submission.
ADVERTISEMENT
"Bansos pun seharusnya semakin tepat sasaran karena data DTKS dan NIK sudah mencapai 88 persen dan ini sangat penting khususnya di masa pandemi COVID-19," ucapnya.
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
Kemajuan kedua, terkait pencegahan korupsi di sektor keuangan negara. Moeldoko menyebut tata kelola pengadaan barang jasa pemerintah sudah semakin transparan dan akuntabel.
Sebab sudah diterapkannya e-katalog lokal di 6 provinsi seperti NTB, Jabar, DKI Jakarta, Riau, Gorontalo dan Aceh, serta e-katalog sektor di 4 Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Perhubungan.
Moeldoko menambahkan, kemajuan di sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi terlihat dengan penguatan pengawasan sistem merit untuk mencegah jual beli jabatan, penguatan APIP untuk pengawasan internal, serta percepatan penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
ADVERTISEMENT