Moeldoko soal Jabatan Fungsional TNI: Yang Penting Keahliannya

Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut anggota TNI maupun Polri yang akan mengisi posisi di lembaga non-TNI dan Polri akan ditempatkan pada jabatan fungsional, bukan struktural.
"Kita juga melihat dengan pendekatan 'miskin struktur kaya fungsi', begitu. Bisa saja di lembaga pendidikan, itu secara struktur yang ada komandan dan wakil komandan. Itu bintang 2 dan bintang 1," kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/7).
"Tapi bisa saja secara fungsional, para orang-orang yang ahli di bidang itu di bidang mata pelajaran tertentu bisa saja di sana ditempatkan bintang. Tapi posisinya fungsional, jadi kan sekarang Pak MenPAN menganut itu. Ya, miskin struktur tapi kaya di fungsi," jelasnya.
Moeldoko mengatakan, siapa pun dari TNI maupun Polri bisa mengisi jabatan fungsional di kementerian dan lembaga. Ia beralasan, para anggota TNI dan Polri yang menjabat posisi di kementerian dan lembaga tersebut akan bekerja berdasarkan keahlian yang dimiliki.
"Kalau di fungsional itu siapa saja bisa di situ, karena yang diperlukan adalah keahliannya, fungsi menduduki jabatan itu memberikan akselerasi terhadap organisasi atau tidak, itu bisa dipertimbangkan oleh presiden. Jadi nanti kita lihat perkembangannya di lapangan seperti apa," jelasnya.
Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 tentang Jabatan Fungsional TNI. Dengan terbitnya perpres itu, prajurit TNI bisa menduduki jabatan tertentu di lembaga non-TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prajurit TNI yang boleh menjabat secara fungsional harus berpangkat minimal letnan dua hingga jenderal bintang dua.
Adapun jabatan fungsional yang dimaksud berdasarkan perpres, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI kemudian dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan fungsional itu otomatis dihentikan.
