Moeldoko soal Usul Natuna Jadi Provinsi: Masih Moratorium

6 Januari 2020 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Patroli udara di perairan Natuna, Sabtu (4/1). Foto: Dok. Puspen TNI
zoom-in-whitePerbesar
Patroli udara di perairan Natuna, Sabtu (4/1). Foto: Dok. Puspen TNI
ADVERTISEMENT
Bupati Kabupaten Natuna Abdul Hamid Rizal mengusulkan agar wilayah Kabupaten Natuna. termasuk Anambas, menjadi provinsi khusus untuk memperkuat kedudukan Indonesia. Hal itu, menyikapi masuknya kapal coast guard China memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah masih berpedoman pada moratorium otonomi daerah yang ada.
"Saya pikir masih harus memedomani itulah moratorium. Moratorium kita masih ke sana," kata Moeldoko di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Oleh karena itu, ia mengatakan kemungkinan usulan pemkab Natuna tidak akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Moeldoko menyebut pemerintah akan berpegang teguh terhadap aturan moratorium.
"Enggak. Itu sementara moratoriumlah pegangannya," ucapnya.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Sebelumnya, Abdul mengatakan apabila Natuna dijadikan Provinsi baru, maka memiliki kewenangan lebih untuk menjaga perairan di wilayah Natuna.
Sebab, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna.
ADVERTISEMENT
"Dengan dijadikannya Natuna sebagai provinsi khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga, mengelola, dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna. Khususnya wilayah perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepulauan Riau," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1).