Moeldoko Yakin Independensi Hakim MK Tak Turun Usai Dapat Penghargaan Jokowi

12 November 2020 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo di Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia Tahun 2020 di Istana Negara, Rabu (11/11). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo di Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia Tahun 2020 di Istana Negara, Rabu (11/11). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah memberikan penghargaan Bintang Mahaputera kepada sejumlah tokoh pada 10 November lalu. Dari 71 tokoh penerima bintang jasa Jokowi, ada hakim Mahkamah Konstitusi aktif yang menerima penghargaan itu.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2015-2018 dan Hakim Konstitusi RI 2018-2023, Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021. Kemudian Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM., selaku Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021 dan Hakim Konstitusi RI 2019-2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko memastikan penghargaan dari Jokowi itu tidak akan mengurangi independensi para hakim MK.
Sebab, pemberian bintang jasa itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sama seperti penghargaan yang sudah diberikan pada tokoh-tokoh sebelumnya.
"Tidak (tidak mengurangi independensi) karena di sini posisi presiden selaku kepala negara dan kita mereference beliau-beliau yang pernah mendapatkan Mahaputera, yaitu Pak Jimly Asshiddiqie, Pak Hamza Zoelva, dan beberapa yang lain," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/11).
ADVERTISEMENT
Mantan Panglima TNI itu mengatakan, berdasarkan konstitusi yang berlaku, penghargaan diberikan sebagai bentuk penghormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI.
Sementara prosedurnya pemberian penghargaan dipastikan sudah berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, Moeldoko sendiri berperan sebagai Wakil Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan.
Moeldoko dibantu dengan sejumlah pengurus lainnya hingga menghasilkan 71 tokoh penerima bintang jasa Jokowi. Para pengurus itu yakni Agus Suhartono, Anhar Gonggong hingga Meutia Hatta.
"Jadi tim inilah yang menyidangkan atas usulan dan masukan dari berbagai lembaga, termasuk juga yang kemarin menentukan (gelar) pahlawan," ucap Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
"Kita semua melihat latar belakang, alasan-alasan yang disampaikan, baru kita menentukan. Semuanya melalui mekanisme, bukan begitu saja. Ada mekanisme yang menyaring patut atau tidaknya," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, penghargaan yang diperoleh para pejabat MK tersebut adalah Bintang Mahaputera Adipradana berdasarkan Keppres Nomor 118/TK/TH 2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.