Moeldoko yang Belum Menyerah Meski Ditolak Kemenkumham dan MA

11 November 2021 11:53 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak uji materil atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Uji materi ini diajukan oleh empat orang eks kader Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko.
ADVERTISEMENT
Bahkan, tak tanggung-tanggung, pengajuan uji materil ini dikawal langsung oleh pengacara senior Yusril Ihza Mahendra. Namun, akhirnya berujung keok.
Keputusan MA yang menolak uji materil ini menambah satu lagi langkah Demokrat kubu Moeldoko yang ingin mengambil alih kepemimpinan AHY. Sebelumnya, kepengurusan Demokrat di bahwa ketua umum Moeldoko pun juga telah ditolak oleh Kemenkumham.

Kemenkumham Tolak Sahkan Kepengurusan Demokrat Moeldoko

Momen pengurus Demokrat kubu Moeldoko antarkan pengajuan SK Demokrat hasil KLB ke Kemenkumham. Foto: Dok. Istimewa
Hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum, resmi mengajukan SK pengesahan kepengurusan kepada Kementerian Hukum dan HAM, 15 Maret 2021.
Tak lama setelah kubu Moeldoko mengajukan SK, Demokrat kubu AHY beramai-ramai mendatangi kantor Kemenkumham menyampaikan sejumlah dokumen terkait kepengurusan.
Namun, pada 21 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan berkas kepengurusan Kubu Moeldoko belum lengkap, yang kemudian akhirnya dilengkapi.
Mnekumham Yasonna Laoly. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksana dan verifikasi, Kemenkumham menolak mengesahkan Surat Kepengurusan (SK) Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak," kata Yasonna Laoly, dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3). Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Hasil telaah menyimpulkan pengajuan pengesahan kepengurusan Moeldoko tidak memenuhi syarat. Sebab, usai diberi waktu untuk melengkapi dokumen, masih ada syarat kepengurusan terkait DPD dan DPC yang tidak terpenuhi.
Selain itu, salah satu yang juga disoroti Yasonna adalah argumentasi soal AD/ART yang dipegang DPP Demokrat saat ini dianggap bermasalah oleh kubu Moeldoko. Namun, argumentasi tersebut bukan kewenangan Kemenkumham, melainkan pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Jika pihak KLB Demokrat Deli Serdang merasa AD/ART tersebut tidak sesuai UU Parpol, silakan gugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Yasonna.
Keputusan Menkumham ini otomatis membuat kepengurusan Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai yang sah dan diakui pemerintah.

MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat

Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
Terbaru, Mahkamah Agung menolak uji materil atau judicial review (JR) terkait AD/ART Partai Demokrat 2020 yang dianggap bermasalah. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 39/P/HUM/2021 dan melawan Yasonna Laoly.
Uji materil tersebut diajukan oleh pemohon eks kader Demokrat atas nama Muh Isnaini Widodo yang kuasanya diberikan kepada pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra. Yusril sendiri menjadi kuasa hukum empat eks kader Demokrat yang telah dipecat AHY.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Yusril menilai AD/ART Partai Demokrat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik secara formil maupun materil. Ia merujuk UU Parpol, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.
Namun, MA dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).
MA beralasan pihaknya tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan seperti AD/ART partai politik. Selain itu, AD/ART parpol bukanlah norma hukum yang mengikat umum, namun hanya menyangkut internal parpol bersangkutan. Begitu juga parpol bukanlah lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU.
Juru Bicara Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad. Foto: Dok. Pribadi
Juru bicara KLB Deli Serdang Partai Demokrat, Muhammad Rahmad, justru bersyukur atas keputusan MA yang menolak JR. Namun, Rahmad mengatakan, pihaknya tetap sangat menghargai upaya JR yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
Namun, di sisi lain, pihaknya optimistis gugatan AD/ART yang mereka ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dikabulkan.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Mereka juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB tersebut.
"Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup," ucap Rahmad.
"Kami optimistis dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN," tutup dia.