Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Momen Anies Duduk Bersama Pendemo, Sampaikan Progres Pencabutan Pergub Ahok
14 Oktober 2022 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria menemui massa aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta yang menuntut Anies untuk segera mencabut Pergub Penggusuran.
ADVERTISEMENT
Pergub yang dimaksud adalah Pergub Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang digagas oleh gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnomo alias Ahok.
Massa aksi yang menamakan kelompok mereka Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) awalnya terlihat mulai memadati Balai Kota sejak siang pukul 15.00 WIB tadi. Mereka terus meneriakkan orasi demi orasi yang menuntut Anies untuk mendengar tuntutan mereka.
“Saat kampanye, waktu Bapak mau jadi Gubernur, bapak berjanji tidak ada penggusuran, kami mengalami 17 Maret tahun lalu, digusur, penggusuran masih ada,” teriak salah satu orator.
Di satu sisi, Anies dan jajarannya tengah mempersiapkan acara perpisahan dengan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang digelar di Pendopo Balai Kota.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum membuka acara itu, sekitar pukul 15.49 WIB Anies dan Riza memutuskan untuk berjalan ke depan gerbang utama Balai Kota untuk melakukan dialog singkat.
“Pergub 207 ini seperti juga bapak ibu tahu di sini, saat ini sedang dalam proses fasilitasi kementerian dalam negeri. Pemerintahan itu memiliki tata kelola, betul ketentuan kewenangan ada di tangan gubernur, dan hari ini pun tadi dibahas di Kemendagri secara substansi itu tidak ada masalah,” kata Anies kepada massa aksi unjuk rasa.
Ia duduk bersila bersama seluruh massa aksi. Ia menjelaskan bahwa Pergub ini sudah diajukan pencabutannya oleh Pemprov DKI Jakarta sejak lama.
“Secara substansi kami menginginkan (untuk dicabut), secara tata kelola administrasi itu harus melewati prosedur,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, proses hanya tinggal menunggu keputusan sah pencabutan oleh Kemendagri.
“Kami sudah menjalankan pencabutannya, yang belum adalah keluar nomornya, keputusannya sudah. 207 ini insyaallah tuntas, kalau itu tuntas insyaAllah itu akan menjadi lebih baik,” pungkas Anies.