Momen Christiano Penabrak Mahasiswa UGM Berlutut Minta Maaf ke Ibu Korban
·waktu baca 2 menit

Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21 tahun), pengemudi BMW yang tabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), hingga tewas, berlutut meminta maaf ke ibu Argo, Meiliana.
Momen itu terjadi dalam lanjutan sidang yang digelar Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman), Selasa (23/9). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Meiliana.
Saat Meiliana memberi kesaksian, Christiano beranjak dari tempat duduknya di sebelah penasihat hukum.
Christiano lalu menghampiri Meiliana, berlutut dan menyampaikan permintaan maaf.
"Saya benar-benar menyesal, Bu. Mohon maaf,” ujar Christiano
Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih kemudian bertanya ke Meiliana apakah memaafkan Christiano.
"Secara manusia saya memaafkan (Christiano)," jelas Meiliana.
Dalam kesaksiannya Meiliana mengaku mendapat kabar Argo kecelakaan dari telepon. Dia sempat tak mengangkat sejumlah telepon saat itu.
"Karena khawatir (itu) telepon penipuan," bebernya.
Argo merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Selama ini Meiliana membesarkan kedua anaknya seorang diri setelah suaminya berpulang.
Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi Meiliana. Beberapa kali pihak keluarga Christiano hendak bertemu tetapi dia tolak lantaran masih bersedih.
"Saya menolak (bertemu) saya tidak memungkinkan menerima," jelasnya.
Sebelumnya, Christiano didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahajeng Dinar melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4)
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Rahajeng pada sidang Rabu (3/9) lalu.
Atau dakwaan kedua. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Rahajeng
