news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Momen eks Kapolres Ngada Mengangguk saat Diminta Buka Masker oleh Wartawan

13 Maret 2025 17:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Saatmaja, ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pencabulan. Total korban sebanyak 4 orang, 3 di antaranya masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3), Fajar sempat diperlihkan ke awak media. Dia menggunakan masker hitam, baju tahanan berwarna oranye, dan dikawal personel Divisi Propam Polri.
Ada momen menarik saat Fajar diduga hendak membuka maskernya setelah awak media memintanya untuk membuka penutup wajah yang dia kenakan.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Fajar pun sempat mengangguk saat diminta membuka masker.
Namun, masker tersebut tak terlepas. Bahkan, personel Propam merapikan kembali masker tersebut.

Kasus Pencabulan

Kasus ini terungkap saat Polda NTT menerima surat dari divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu. Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
ADVERTISEMENT
Sesuai data dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dengan melakukan klarifikasi di hotel tersebut. Polda NTT kemudian memeriksa Fajar.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengatakan pihaknya akan menggelar sidang kode etik pada Senin 17 Maret 2025.
"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin 17 Maret 2025," kata Abdul di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).
Abdul mengatakan, perbuatan Fajar masuk dalam kategori berat. Fajar terancam dipecat dari anggota Polri.
"Dan sampai Div Propam melakukan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujarnya.
ADVERTISEMENT