Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Momen Hakim Tegur Prajurit TNI AL Pembunuh Bos Rental saat Sidang
10 Februari 2025 16:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Tiga oknum TNI pelaku penembakan bos rental menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkq48r1a5xfn3hbe59k4y1qk.jpg)
ADVERTISEMENT
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, menjalani sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
ADVERTISEMENT
Persidangan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Usai dakwaan selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sempat menegur Bambang.
"Baik para terdakwa sudah mendengar (dakwaan). Terdakwa 1?" ujar hakim dalam persidangan, Senin (10/2).
"Siap," jawab Bambang.
"Kamu lagi sakit?" tanya hakim lagi.
"Siap, tidak," ujar Bambang.
"Tidak ya. Dari tadi nunduk terus kamu," balas hakim.
Setelahnya hakim melanjutkan dengan menanyakan pasal yang didakwakan kepada masing-masing para prajurit TNI tersebut.
Dalam persidangan yang sama, hakim juga sempat menegur Sertu Akbar. Momen itu terjadi saat hakim menanyakan kesiapan Akbar untuk menghadiri sidang berikutnya yang akan digelar 18 Februari 2025 mendatang.
Hakim menegur Akbar karena kumisnya yang sudah lebat.
"Para terdakwanya bisa ya (sidang 18 Februari), karena ditahan ya," ujar hakim.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa 2 dicukur itu ya, ada enggak cukuran di tahanan?" tanya hakim.
"Siap, nanti pinjam yang lain," balas Akbar.
"Ya, biar rapi," timpal hakim.
Adapun dalam kasus ini Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Sertu Rafsin hanya didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.