Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Momen Hasto Kristiyanto Peluk Adik dan Istri Usai Sidang Dakwaan
14 Maret 2025 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah rampung menjalani sidang perdana dalam kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT
Usai menjalani sidang dakwaan, Hasto terdengar meneriakkan 'Merdeka!' sembari berjalan menuju keluar ruang sidang.
Saat itu, Hasto terlihat mengepalkan tangannya. Teriakan itu pun disambut dengan pekikan 'Merdeka!' dari pendukungnya yang hadir.
Saat berjalan keluar ruang sidang, Hasto kemudian tampak memeluk adiknya yang juga ikut hadir mendampinginya di persidangan. Tak hanya itu, terlihat juga Hasto memeluk sang istri, Maria Stefani Ekowati.
Kemudian, Hasto juga tampak memeluk Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Usai persidangan itu, Hasto meyakini bahwa proses hukum yang dijalankan merupakan bentuk kriminalisasi hukum. Menurutnya, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah didaur ulang dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” kata Hasto kepada wartawan, Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT
Hasto mengaku telah mengikuti dan menyimak dengan saksama proses hukum yang menjeratnya dan kini telah masuk tahap persidangan. Dalam kesempatan itu, ia pun menyinggung supremasi hukum krusial untuk penegakan keadilan di Indonesia.
“Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita republik ini tidak akan berdiri kokoh,” imbuh dia.
“Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia,” pungkasnya.
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Terkait perkara itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.