Momen Ibu dan Istri Doakan Jerinx Jelang Pembacaan Duplik di PN Denpasar

Terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx kembali menjalani sidang dengan agenda duplik dalam perkara 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/11) pagi ini.
Sebelum sidang dimulai, sang istri Nora Alexandra dan ibunda Jerinx tampak sudah menunggu drummer SID tersebut di pintu masuk ruang sidang PN Denpasar. Mata ibunya tampak berkaca-kaca saat Jerinx menghampiri mereka.
Nora dan mertuanya tersebut tampak membawa sesajen. Begitu Jerinx mendekat mereka kompak memeluk drummer SID tersebut.
Sang ibu juga terlihat langsung mengambil air suci dan menyirami wajah serta kepala Jerinx.
"Jangan menangis," kata Jerinx kepada ibunya lalu meminum air suci tersebut.
Seperti diketahui, Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menuturkan duplik menjadi babak penting menyakinkan Hakim agar Jerinx divonis bebas Jerinx.
Beberapa poin isi duplik tersebut akan berkaitan dengan JPU yang tetap berpendapat berita acara pemeriksaan (BAP) ahli sebagai bukti surat. JPU mengaku keterangan ahli bahasa di kepolisian di copy-paste dalam surat tuntutan.
Selanjutnya, kesalahan JPU memasukkan unsur pasal, terhadap apa yang didakwakan terhadap Jerinx.
"Mereka (JPU) mengklarifikasi kesalahan menulis unsur barang siapa, yang seharusnya dalam Pasal 28 unsurnya bukan barang siapa tapi setiap orang. itu yang sedang kami susun bantahannya," katanya, Senin (17/11).
Dalam perkara ini, Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dituntut tiga tahun penjara.
