Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Momen Jaksa Sidak di Bandara Ngurah Rai, Ada Petugas Simpan Uang Pungli di Saku
16 November 2023 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terungkap adanya dugaan praktik pungutan liar di Bandara Ngurah Rai Bali. Pelakunya diduga merupakan petugas Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Praktik pungli itu terungkap dari inspeksi mendadak yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu (15/11). Berawal dari adanya laporan masyarakat.
Dari video sidak yang diterima kumparan, petugas dari Kejaksaan membawa pria yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang kepada petugas Imigrasi. Orang tersebut sempat dibawa berkeliling.
Mulai dari meja pelayanan hingga ruangan kantor Imigrasi. Di ruangan tersebut, tampak dua orang yang diduga petugas Imigrasi.
Pria itu kemudian menunjuk salah satu petugas Imigrasi itu. Ia menyebut petugas itu menerima uang darinya.
Petugas Imigrasi – yang berseragam merah — itu kemudian dicecar pihak dari Kejaksaan Tinggi Bali. Mereka ditanya-tanya soal uang hasil pungli yang diterima hari itu.
Salah satu petugas Imigrasi tersebut lalu mengeluarkan uang dari sakunya. Uang berwarna merah, pecahan Rp 100 ribu.
ADVERTISEMENT
"Belum sempat diserahkan ke Wahyu, tapi biasanya dia serahkan ke Wahyu," kata salah petugas Kejaksaan yang mencecar.
"Hari ini kamu dapat berapa?" tanya orang Kejaksaan sambil memperlihatkan uang pecahan Rp 100 ribu.
"Itu, Pak," kata si petugas Imigrasi.
Wahyu yang dimaksud itu disebut merupakan supervisor. Dari keterangan di lokasi, mereka semua berada di bawah Kepala Seksi Pemeriksaan I TPI Ngurah Rai.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali yang berkemeja putih kemudian lalu memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan para petugas Imigrasi itu.
Praktik pungli yang disidak Kejaksaan Bali tersebut diduga terkait fasilitas fast track. Fasilitas yang merupakan pelayanan prioritas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai untuk mempermudah pelayanan keimigrasian bagi kelompok prioritas.
ADVERTISEMENT
Pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat dipungut Ditjen Imigrasi. Namun, pelayanan ini yang kemudian dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
"Nominal pungutan mencapai Rp 100-200 juta per bulan,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Kamis (16/11).
Kejati Bali sudah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Belum ada pernyataan dari pihak Imigrasi maupun Hariyo Seto terkait kasus tersebut.