Momen Ketua KPU Tepuk Jidat saat Diingatkan oleh Ketua MK di Sidang PHPU Pilpres

1 April 2024 10:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terdapat momen menarik dalam lanjutan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat ditegur karena salah sebut 'pihak' oleh Ketua MK Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
Momen tersebut terjadi saat dia memberikan interupsi terhadap penjelasan ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Prof. Dr. Ridwan. Saat itu, Hasyim salah sebut KPU sebagai Terlapor, padahal KPU adalah Termohon.
“Majelis, pertanyaan dari terlapor belum dijawab tadi,” kata Hasyim di MK, Jakarta, Senin (1/4).
Mendengar interupsi tersebut, Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Majelis Suhartoyo menegur Hasyim. Teguran tersebut santai, Suhartoyo terlihat tersenyum.
“Terlapor siapa terlapor, Bapak (Hasyim) jadi terlapor gimana,” ujar Suhartoyo.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Hasyim lantas mengoreksi pernyataannya tersebut. Dalam interupsinya, Hasyim meminta penjelasan Ahli terkait dengan Peraturan KPU 19/2023 terkait dengan dokumen pencalonan calon presiden dan wakil presiden.
“Eh sorry, sorry, Termohon, mohon maaf. Belum dijawab Majelis,” kata Hasyim tersenyum seraya menepuk jidatnya.
Momen Hasyim Asy'ari tepuk jidat di Sidang PHPU Pilpres 2024, Senin (1/4/2024) Foto: Dok. Youtube
Suhartoyo lantas menyimpulkan pertanyaan Hasyim. Berikut pertanyaan dan jawaban ahli:
ADVERTISEMENT
Suhartoyo: "Ya sudah, saya sudah bisa sampaikan nanti diskusinya bisa panjang. Jadi ada ketentuan bahwa ketika datang kemudian bisa menggunakan syarat sepanjang ada izin presiden, faktualnya begitu kan, apakah kemudian ada kesalahan dari pihak KPU ternyata bahwa terhadap pejabat yang seharusnya ada izin dan izin itu sudah dikantongi kemudian tidak diterima oleh KPU."
Prof Ridwan: "Itu syarat itu berlaku untuk semua atau satu kasus?"
Suhartoyo: "Untuk pejabat atau kepala daerah, yang ditunjuk kepala daerah in casu Pak, bagaimana pendapat ahli?"
Ridwan: "Ya kalau saya kalau dalam konteks ini tentu merujuk pada putusan MK itu yang mensyaratkan yang sudah ditetapkan itu"
Suhartoyo: Cukup, terima kasih Prof keterangannya mudah-mudahan bermanfaat untuk Mahkamah Konstitusi"
ADVERTISEMENT