Momen Penggerebekan Kakak di Malang yang Suntik Sabu ke Adik
·waktu baca 2 menit

Polisi menggerebek tempat tinggal di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, untuk menangkap Hendy (28 tahun) dan istrinya, Dinda.
Hendy adalah kakak kandung ECA (17), siswi SMA kelas XII. Hendy memegangi tangan ECA lalu Dinda menyuntikkan sabu yang sudah dicairkan.
Penggerebekan itu terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, pukul 16.27 WIB, sehari setelah penyuntikan sabu itu terjadi.
Polisi merekam momen penggerebekan itu, dan kumparan diberikan videonya.
Terlihat sejumlah polisi masuk ke Gang Pandu, mencoba masuk melalui jendela belakang tempat tinggal tersebut.
Terdapat seorang anggota Bhabinkamtibmas dengan rompi bertuliskan "polisi", namun para polisi lain menggunakan pakaian bebas, bahkan ada seorang yang menggunakan jaket ojek online (ojol).
Menggunakan tangga lipat, mereka naik dan masuk lewat jendela kecil. Warga sekitar menyaksikan.
Setelah itu, penggerebekan berlangsung. Polisi masuk ke ruangan berukuran sekitar 2x2 meter. Kondisi ruangan kosong tidak ada kasur. Belum diketahui itu ruangan apa.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap Hendy, Dinda, dan seorang pengedar narkoba bernama Cipeng.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Narkotika.
"Tersangka disangkakan Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 76J UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 133 ayat 2 UU Narkotika," kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/10).
