Momen Polisi Dobrak Rumah di Subang pada Selasa Subuh, Tangkap Yosep Si Pembunuh
·waktu baca 2 menit

Kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (22, mahasiswi Unikom Bandung), berada di babak baru usai pembunuh mereka, M. Ramdanu alias Danu—ponakan Tuti, menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (17/10).
Dari pengakuan Danu dan bukti-bukti lain, polisi pun menetapkan lima tersangka, yakni:
Yosep Hidayah (55 tahun, suami Tuti, ayah kandung Amalia);
M. Ramdanu alias Danu (22 tahun, ponakan Tuti);
Mimin (51 tahun, istri kedua Yosep);
Arighi Reksa Pratama (usia sekitar 20 tahun, anak Mimin dari suami pertama—bukan Yosep, bekerja di konter handphone (hp));
Abi (usia sekitar 20 tahun, anak Mimin dari suami pertama—bukan Yosep, baru lulus perguruan tinggi).
Polisi Dobrak Rumah Mimin
Pada pukul 04.30 WIB, Selasa (17/10), puluhan polisi mendobrak rumah Mimin di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang.
Di rumah tersebut ada Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi. "Mereka sedang tidur," kata Fajar Sidik, pengacara keluarga Mimin, Rabu malam (18/10).
"Usai mendobrak pintu, polisi langsung menyuruh keempatnya menghadap tembok," ujar Fajar.
"Terus diborgol, dibawa ke Polda Jabar," kata Fajar.
Yosep dan Danu Ditahan
Kini Yosep dan Danu ditahan sebagai pelanggar Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tindakan pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
