Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Momen Saldi Isra Tegur Pengacara Risma-Gus Hans di Sidang MK karena Petitum
8 Januari 2025 12:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Perwakilan kuasa hukum paslon 03 Pilkada Jawa Timur 2024 Tri Rismaharini-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, sempat ditegur oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan petitum gugatannya.
ADVERTISEMENT
Hal itu terjadi saat kubu Risma-Gus Hans menjalani sidang sengketa Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Saldi menegur Wiyono lantaran tak menghiraukan perintah untuk membacakan petitum gugatan tersebut secara lengkap. Meski sudah diperintahkan untuk membaca petitum lengkap, Wiyono tetap melanjutkan dan menyatakan sudah dianggap dibacakan.
Saat itu, petitum poin 1 hingga 3 sudah dibacakan oleh Wiyono. Namun, untuk petitum poin 4 dan 5, ia memilih tidak membacanya.
"Empat, menetapkan, dianggap dibacakan, Yang Mulia," ujar Wiyono.
Hakim Saldi pun meminta poin petitum tersebut tetap dibacakan. Wiyono justru mengabaikan perintah tersebut.
"Terus, bacakan," timpal Hakim Saldi.
"Lima, dianggap dibacakan, Yang Mulia," kata Wiyono.
"Dibacakan saja," perintah Hakim Saldi.
"Iya, enam, memerintahkan kepada KPU Provinsi...," lanjut Wiyono.
ADVERTISEMENT
Melihat perintahnya justru diabaikan, Hakim Saldi kemudian menegur Wiyono dan memintanya kembali mengulang membacakan petitum tersebut dari poin 4.
"Nomor 4, hush, hei. Anda bacakan petitum itu secara lengkap," tegur Hakim Saldi.
"Oh, iya," jawab Wiyono.
Wiyono kemudian mengulangi pembacaan petitum tersebut secara lengkap hingga poin terakhir. Berikut petitum gugatan kubu Risma-Gus Hans:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB;
3. Mendiskualifikasi paslon cagub dan cawagub Jawa Timur nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, karena telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024;
ADVERTISEMENT
4. Menetapkan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 dalam keputusan KPU Provinsi Jatim Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB yang benar menurut pemohon sebagai berikut:
5. Atau memerintahkan KPUD Jawa Timur melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh paslon nomor urut 01 dan nomor urut 03 dengan tidak mengikutsertakan paslon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak; dan
ADVERTISEMENT
6. Memerintahkan kepada KPUD Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini.
Atau, Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.