Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Momen Wisudawan FISIP UI Angkat Poster 'Peringatan Darurat' & 'Kawal Putusan MK'
25 Agustus 2024 4:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Terjadi momen menarik saat proses wisuda di Universitas Indonesia (UI). Sejumlah wisudawan FISIP UI membawa poster bertuliskan 'Peringatan Darurat' dan 'Kawal Putusan MK'.
ADVERTISEMENT
Poster tersebut dikenal sebagai lambang yang menyatukan aksi demonstrasi di sejumlah daerah di Indonesia yang menentang keras pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demonstran di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, hingga Makassar membawa poster tersebut pada aksi Kamis (22/8) lalu. Selain itu, poster tersebut pun viral di media sosial.
Adapun terkait wisuda tersebut, digelar untuk mahasiswa FISIP dan Teknik UI, baik program sarjana maupun pascasarjana, Sabtu, 24 Agustus 2024 di Kampus UI, Depok.
Selain poster 'Peringatan Darurat' berwarna biru dongker dan berlambang garuda di tengahnya, ada juga tulisan lain yang dibentangkan oleh wisudawan. Salah satunya yakni 'Free Palestine'.
Dikutip dari keterangan BEM UI di laman media sosial resminya, lebih dari 1.000 mahasiswa Jaket Kuning turun ke jalan dalam demonstrasi Kamis lalu. Mereka berdemonstrasi bersama elemen masyarakat lainnya di depan Gedung DPR RI.
ADVERTISEMENT
Kawal Putusan MK
Adapun MK mengeluarkan dua putusan atas UU Pilkada. Pertama, nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik. Kedua, nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.
Berikut informasi soal putusan nomor 60:
Sementara untuk putusan nomor 70, mengatur soal syarat umur maju pilkada. Untuk level pilgub harus berusia 30 tahun saat pendaftaran, berbeda dengan tafsir MA yang menyebut umur 30 tahun terhitung sejak pelantikan sebagai kepala daerah.
Putusan MA ini banyak dikaitkan dengan 'karpet merah' untuk putra Jokowi, Kaesang Pangarep, agar bisa maju Pilgub. Sebab umurnya masih kurang jika terhitung 30 tahun saat pendaftaran. Namun jika saat pelantikan, Kaesang bisa maju.
ADVERTISEMENT
Seruan demonstrasi ini terjadi usai Baleg DPR RI merevisi UU Pilkada yang dinilai tidak sesuai dengan putusan MK. Bahkan, Baleg sudah menyepakatinya dalam hitungan waktu yang sangat cepat, kemudian hendak disahkan di Rapat Paripurna DPR RI.
“Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat mencederai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” kata Ketua Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia Bersatu, Prof Harkristuti Harkrisnowo, dalam pernyataannya, Kamis (22/8).
Demonstrasi pun terjadi. Paripurna pada akhirnya gagal berlangsung karena tidak kuorum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ucap dia.
Saat ini, KPU belum mengeluarkan Peraturan KPU atas putusan MK tersebut. Namun menurut Ketua KPU Mochammad Afifuddin, PKPU akan mengacu kepada putusan MK. PKPU itu akan keluar sebelum masa pendaftaran calon di Pilkada, yakni 27 Agustus 2024.