Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Motif 2 Oknum TNI di Serang Keroyok Pria hingga Tewas: Kesal Digeber Knalpot
21 April 2025 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap penyebab 2 oknum TNI dan 2 warga sipil mengeroyok Fahrul Abdillah (29 tahun) hingga meninggal dunia. Insiden ini dipicu lantaran para pelaku tak senang teman korban menggeber-geber knalpot mobil.
ADVERTISEMENT
Dua oknum TNI itu berinisial Pratu MI dan Pratu FS serta 2 warga sipil berinisial MS (24) dan JH (34). Mereka mengeroyok Fahrul di Jalan Veteran atau depan Kantor Bank BJB Kota Serang, Banten, pada Senin dini hari (14/4).
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan para tersangka sempat terlibat cekcok dengan teman korban di lampu merah Pisang Mas saat hendak menuju sebuah tempat hiburan malam.
"Ada perselisihan antara tersangka dengan teman korban di Lampu Merah Pisang Mas. Jadi tersangka ini merasa tidak senang dengan suara bising dari mobil teman korban," kata Yudha kepada awak media di Mapolresta Serang Kota, Senin (21/4).
"Ini kejadiannya hanya karena tidak senang ada teman korban menggeber mobil," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Diungkapkan Yudha, para tersangka melakukan pengejaran terhadap mobil teman korban berjenis Honda Jazz hingga ke depan Kantor Bank BJB Kota Serang yang menjadi lokasi korban dan teman-teman lainnya sedang nongkrong.
Kemudian, para tersangka turun dari mobil dan menanyakan keberadaan pengendara mobil Honda Jazz kepada korban. Namun, justru korban yang mencoba melerai malah dikeroyok.
"Jadi pulang dari tempat hiburan malam (dari Ciruas) mau ke tempat hiburan malam di Alexa (Kota Serang), dalam keadaan mabuk terus di lampu merah mendengar ada mobil menggeber gas mobil, karena mabuk jadi mereka (tersangka) mendatangi saksi korban yang mengendarai mobil itu. Terus terjadi keributan, dan korban mencoba melerai tapi jadi sasaran para tersangka," terang Yudha.
Yudha mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan oleh Denpom III/4 Serang yang kemudian menyerahkan untuk para tersangka dari warga sipil ditangani oleh Mapolres Serang, sementara para tersangka oknum TNI menjalani pemeriksaan di Denpom III/4 Serang.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan ini hasil koordinasi dengan Denpom Serang, tersangka dari warga sipil ini di Denpom. Dan kita masih mencari keterangan dan barang bukti lain," ucapnya.
"Untuk pasal yang disangkakan itu pasal 170 ayat 2 ke-3 tentang perbuatan yang bersama-sama melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Yudha.