Motif 2 Pelaku Perampokan Maut di Malang: Terlilit Utang dan Butuh Biaya Nikah

3 April 2024 20:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Malang menangkap dua tersangka pembunuhan sadis yang terjadi pada Jumat (22/3) di sebuah rumah di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (3/4/2024). Foto: Dok. Polres Malang
zoom-in-whitePerbesar
Polres Malang menangkap dua tersangka pembunuhan sadis yang terjadi pada Jumat (22/3) di sebuah rumah di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (3/4/2024). Foto: Dok. Polres Malang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua tersangka pembunuhan sadis di sebuah rumah di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, sudah ditahan di Mapolres Malang.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah kakak beradik berinisial MWH (29) dan MIF (28), warga Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Tersangka merupakan kakak beradik, tinggalnya tak jauh dari rumah korban," kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustalih dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Rabu (3/4).
Imam menjelaskan, kejadian ini berawal dari laporan adanya seorang laki-laki bernama Agus (60 tahun) ditemukan tewas di kamarnya dengan pisau yang masih menancap di bagian belakang antara leher dan pundaknya.
Sedangkan kakak perempuannya bernama Esther Sri Purwaningsih (69 tahun) mengalami luka memar di wajahnya. Selain itu, sejumlah harta benda juga raib diambil oleh dua perampok tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus operandi para tersangka adalah memasuki teras rumah korban saat situasi sepi dengan membuka pintu pagar dan pintu samping yang tidak terkunci. Namun, aksi mereka ketahuan korban sehingga terjadi perlawanan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menerangkan bahwa kedua tersangka memang telah mengincar rumah itu sebelumnya.
Polres Malang menangkap dua tersangka pembunuhan sadis yang terjadi pada Jumat (22/3) di sebuah rumah di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (3/4/2024). Foto: Dok. Polres Malang
Alasan memilih rumah yang dihuni Agus dan Esther karena rumahnya kerap sepi. Tak hanya itu, kedua korban juga sudah lansia, sehingga mudah untuk melakukan aksi perampokan.
Perampokan itu terjadi pada Jumat (22/3).
Dalam aksinya, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan satu buah ponsel.
"(Motifnya) perlu (uang) untuk pernikahannya dan juga yang bersangkutan memiliki utang-utang, tidak banyak sebesar Rp 5 juta saja, relatif untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2, dan 3, ayat (3), dan ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 351 ayat (1), ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang mati.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman bagi mereka adalah hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," katanya.