Motif 2 Tersangka Culik Bayi dari RS: Dijual Rp 15 Juta untuk Diadopsi Orang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi bayi. Foto: banjongseal324SS/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayi. Foto: banjongseal324SS/Shutterstock

Polrestabes Medan mengungkap motif kedua tersangka berinisial A dan PF yang menculik bayi dari Rumah Sakit Sundari Medan, pada Senin (31/8) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan bahwa motif kedua tersangka A dan PF mencari keuntungan dengan menjual bayi laki-laki tersebut seharga Rp15 juta untuk orang tua yang berkeinginan mengadopsi anak.

"Motifnya mencari keuntungan. Rencana mau dijual Rp15 juta. Sebelum sudah ada pemesannya," kata Adrian saat ditemui wartawan di Polrestabes Medan, Jumat (4/9).

Adrian menuturkan, awalnya terdapat sepasang suami istri yang sudah lama menikah namun tak dikaruniai anak. Lalu, sepasang kekasih ini menemui tersangka A untuk mengadopsi seorang anak perempuan, pada April 2026.

Lalu, tersangka A menjanjikan akan memberikan anak bayi perempuan. Selanjutnya, sepasang kekasih itu memberikan uang Rp 1 juta dan Rp 4 juta pada bulan Juli 2026, serta sisanya akan diberikan saat serah terima sebesar Rp 10 juta. Jadi total akan dibayarkan sebesar Rp 15 juta.

"Di situ diberikan uang Rp 1 juta. Kemudian Juli ketemu lagi Rp 4 juta. Uang dipakai untuk pengurusan BPJS bayi dan lain-lain. Lalu, Rp 10 juta diberikan saat serah terima bayi," ujar Adrian.

Bayi tersebut dijanjikan akan diberikan pada 31 Agustus 2026. Lalu, tersangka A bertemu dengan tersangka PF yang sedang hamil di luar nikah dan tak sanggup membiayai anaknya. Sehingga, anak yang ingin diadopsi direncanakan dari anak tersangka PF.

Namun, setelah dilakukan pengecekan USG terhadap bayi PF, ternyata bayi tersebut masih berusia empat bulan dan akan dilahirkan pada November 2026 nanti.

"Orang tua ketemu sama tersangka A. Tersangka A ini komunikasi dengan tersangka PF. Tersangka PF sedang hamil. Awalnya, anak tersangka PF yang dijanjikan. Saat itu usia kandungan enam bulan dan diperkirakan Agustus melahirkan. Ternyata saat di-USG, anak ini baru empat bulan. Jadi lahirnya November. Seharusnya anak daripada tersangka PF yang diadopsi tadi," jelas Adrian.

Karena tanggal 31 Agustus 2026 tenggat waktu yang dijanjikan untuk menyerahkan bayi kepada pasangan kekasih itu, kedua tersangka pun nekat dan berniat menculik bayi dari Rumah Sakit Sundari. Sebab, kandungan bayi tersangka PF belum mencukupi.

Kedua tersangka itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp5 juta dari pasangan kekasih tersebut. Sehingga desakan adopsi itu yang membuat kedua tersangka menculik bayi itu.

Sehingga, pada tanggal 31 Agustus 2026, kedua tersangka melakukan aksinya. Tersangka A memakai pakaian perawat dan masuk ke rumah sakit tersebut bersama tersangka PF. Tersangka PF menunggu di ruang tunggu.

Aksi kedua tersangka berlangsung selama satu setengah jam. Baju perawat sudah disiapkan terlebih dahulu oleh tersangka A sebelum memasuki rumah sakit.

Tersangka A pernah bekerja sebagai perawat di Rumah Sakit Sundari, pada tahun 2010 sampai 2012. Maka dari itu, tersangka A sudah tahu jam operasional rumah sakit tersebut.

"Tersangka A pernah kerja sebagai perawat, sudah tahu jam-jamnya. Dia masuk berdua ke rumah sakit. Tersangka PF menunggu di ruang tunggu di bawah. Tersangka A naik ke atas, masuk ke ruang nifas," ucap Adrian.

Tersangka A mengambil secara acak bayi tersebut. Saat itu, ia melihat bayi sedang digendong oleh neneknya dan ibunya sedang beristirahat.

"Si bayi sedang digendong neneknya, si ibunya rebahan," imbuh Adrian.

Bayi itu masih baru lahir pada 30 Agustus 2026 dan berusia satu hari. Pada pukul 12.00 WIB, bayi itu dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter. Namun, tersangka A datang lebih dulu pada pukul 11.30 WIB.

"Ngomong lah tersangka A ke neneknya 'Bu, anaknya saya bawa'. 'Kok cepat kali Bu perawat, tapi jam 12 siang' kata neneknya. 'Engga, ini sekarang saja mau dicek dokter di lantai satu', kata tersangka A. Diambil bayinya," tutur Adrian.

Selanjutnya, tersangka A membawa kabur bayi tersebut bersama tersangka PF. Lalu, perawat asli datang dan menanyakan bayinya di mana, sehingga keluarga baru sadar bahwa bayinya telah diculik. Keluarga dari bayi itu tidak curiga, lantaran tersangka A memakai baju perawat.

"Datang lah perawat yang benar, ternyata bayinya sudah dilarikan, 'Lho bayinya ke mana?'. Di situlah pertama kali bayi ini telah berpindah tangan yang bukan perawat," ujar Adrian.

Selanjutnya, tersangka A dan PF berpisah. Tersangka A menemui pasangan kekasih yang ingin mengadopsi anak itu.

"Orang ini jumpa tengah sama pemesan bayi. Cuma yang pemesan bayi kena tipu juga. Yang mau diadopsi perempuan, tapi kok laki-laki, sempat komplain. Ditelepon lah si tersangka A, nanti ditukar kata tersangka A," ucap Adrian.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka pada hari yang sama, yakni Senin, 31 Agustus 2026.

Bayi itu kemudian diamankan dari pasangan kekasih yang mengadopsi tersebut. Status pasangan kekasih tersebut masih sebagai saksi, sebab mereka hanya berniat untuk mengadopsi anak dan tidak mengetahui aksi penculikan oleh kedua tersangka.

"Bayi diamankan dari orang tua yang adopsi tadi ini inisial E dan Y. Status mereka saksi, karena enggak tahu bayi itu diculik. Niatnya kan hanya untuk mengadopsi anak," ucap Adrian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, kedua tersangka baru pertama kali melakukan aksi penculikan tersebut. Mereka mengambil secara acak bayinya dan kedua tersangka tidak mengenal dengan korban.

Kedua tersangka sudah pernah terlibat mencari adopsi anak sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2024 lalu.

"Pelaku dengan korban tak saling mengenal. Untuk jual beli sudah direncanakan dan penculikan juga. Aksi baru sekali. Korban acak, tanggal 28 Agustus 2026, tersangka menghubungi orang tua yang mau asuh. Bayinya sudah lahir ya, katanya. Berarti kan bayi yang lain ini. Cari bayi lain karena enggak enak menipu. Untuk mencari adopsi sudah dua kali tahun 2024," ucap Adrian.

Akibatnya, kedua tersangka A dan PF dikenakan Pasal 455 KUHP dan Pasal 11 TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.