Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Motif Abbi Culik 12 Anak di Bogor dan Jaksel: Ekonomi dan Nafsu
13 Mei 2022 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi mengungkap motif Abbi Rizal Afif (28) pelaku penculikan anak di kawasan Bogor dan Jakarta Selatan. Dia menculik 12 anak dalam kurun waktu kurang lebih sebulan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, salah satu motif pelaku ialah ekonomi. Dia merampas ponsel milik korbannya untuk dijual.
"Pertama (motifnya) mencari untuk kepentingan ekonomi, HP diambil kemudian dijual," kata Iman kepada wartawan, Jumat (13/5).
Selain itu juga, dari ke-12 korban yang diculiknya, dia melakukan tindakan pencabulan terhadap 3 orang di antaranya.
Abbi memilih korbannya yang menurut dia berparas tampan untuk memuaskan hawa nafsunya.
"Kemudian kalau memang anaknya menarik ya dicabuli oleh yang bersangkutan," beber Iman.
Namun hal-hal lain terkait motif dalam aksi terorisme yang sebelumnya sempat menjerat Abbi masih didalami oleh polisi. Iman menyebut pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Densus 88 guna mendalami hal tersebut.
"Kita terus dalami dan koordinasi dengan tim khusus dari Densus 88 Polri," katanya.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, Abbi juga mengaku, bertindak sebagai anggota Polri saat menculik anak-anak. Mereka diancam dihukum karena tidak memakai masker.
Lalu, Abbi mulai mendoktrin anak-anak untuk benci terhadap pemerintah. Bahkan, dia menyampaikan ayat-ayat yang ditafsirkan serampangan agar anak-anak percaya.
"Mungkin hipnotis bisa jadi, kalau kata anaknya dia begitu ikut itu dia didoktrin, doktrin yang membenci pemerintahlah," kata Iman.
"Kalian urusan masker aja sampai ditangkap polisi', dia kan ngaku polisi. Terus habis itu dikasih ayatnya begini, begini, begini, anak itu pada nurut," tuturnya.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan pihak Satreskrim Polres Bogor juga bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memeriksa kondisi psikologis pelaku dan korbannya.
Kini Abbi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 78e, 76f, 82, dan 83 UU Perlindungan Anak serta Pasal 330 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT