Motif Adik Bunuh Kakak di Surabaya: Dendam 'Masalah Duit' Diumbar

9 Agustus 2024 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putri Natasya berbaju tahanan.. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Putri Natasya berbaju tahanan.. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Perempuan bernama Sandra (30 tahun) ditemukan tewas di dalam rumahnya di Jalan Taman Darmo Indah Selatan Nomor 17, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, pada Selasa (30/7).
ADVERTISEMENT
Ternyata ia tewas karena dicekik oleh adik kandungnya, Putri Natasya (25). Putri telah diamankan sejak kasus itu terungkap. Kini dia telah menyandang status tersangka dan ditahan.
Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan, mengungkapkan alasan Putri mencekik Sandra hingga tewas.
"Tersangka dendam terhadap korban karena perlakuan semena-mena korban terhadap orang tua dan tersangka, serta mengumbar aib korban kepada orang lain," kata Teguh saat jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (9/8).
Putri dan Sandra sering adu mulut. Putri berserta orang tua dan adiknya pun keluar dari rumah tersebut dan memilih untuk tinggal di sebuah kos di Surabaya.
Teguh menjelaskan bahwa Putri terjerat masalah keuangan dengan perusahaan tempat ia kerja. Putri memakai uang perusahaannya hingga ditagih di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Waktu pihak perusahaan datang ke rumah tersebut untuk menagih, Sandra-lah yang menemui karena Putri sudah pergi dari rumah tersebut.
Sandra menceritakan ke orang lain soal Putri ditagih perusahaannya itu. Hal itu yang dirasa Putri mengumbar aib.
Hal itu diketahui keluarga lainnya. Putri merasa malu dan jengkel kepada Sandra karena masalahnya itu diumbar.
Putri Natasya berbaju tahanan.. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Hingga pada akhirnya, Putri menghampiri Sandra di rumahnya berniat untuk klarifikasi agar Sandra tak ikut campur masalahnya. Saat pertemuan itu, keduanya terjadi cekcok hingga Sandra mencekik Putri sampai tewas.
"Dari itu saat tersangka mencoba menjelaskan, korban selalu teriak dan akhirnya terjadi perbuatan (tersangka mencekik korban) hingga menghilangkan nyawa korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 359 KUHP, dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT