Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Motif Anggota DPRD Gresik Cs Buat Video Nikah Manusia dan Kambing: Demi Konten
20 Juli 2022 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Gresik menangkap empat orang terkait viralnya video pernikahan antara manusia dan kambing pada Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Salah satu dari keempat orang itu yang kini sudah jadi tersangka dan ditahan yakni anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem Nur Hudi Didin Arianto (NH).
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki mengatakan alasan atau motif para pelaku melakukan tindakan tersebut tak lain untuk membuat sebuah konten di sosial media agar terkesan viral.
"Dari hasil pemeriksaan, ingin membuat konten," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki kepada kumparan, Rabu (20/7).
Dia menambahkan, hasil konten pernikahan antara manusia dengan kambing ini diunggah di sosial media TikTok.
"Pakai akun TikTok," imbuh dia.
Wahyu menyampaikan sebelumnya Polres Gresik telah menahan dua tersangka terlebih dahulu yakni Arif Saifullah (AS) dan Saiful Arif (SA). Mereka ditahan pada Selasa (12/7) minggu lalu.
ADVERTISEMENT
Pada saat pembuatan konten, SA selaku pengantin pria dan AS berperan sebagai pencetus konten.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku ketiga yakni Krisna atau Sutrisna (S) yang berperan sebagai penghulu memenuhi panggilan dari Polisi dan ditahan pada Sabtu (16/7).
Yang terakhir, NH berperan sebagai pemilik tempat baru memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Gresik pada Senin (18/7) pagi.
"NH menjalani pemeriksaan berjam-jam lamanya. Mulai pukul Mulai pukul 10.00 sampai 16.00. NH langsung ditahan di Rutan Polres Gresik. Empat tersangka sudah ditahan di rutan Polres Gresik," ujar Iptu Wahyu dalam keterangannya, Rabu (20/7).
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis menegaskan pihaknya bekerja profesional dalam menangani kasus ini. "Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada tekanan atau intervensi dari mana pun," katanya.
ADVERTISEMENT
AS dijerat pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP. Sementara itu SA, S dan NH dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.